Minyak nan ditampung di penyimpanan tersebut diduga berasal dari Palembang
Bandarlampung (BERITAJA.COM) - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menggerebek penyimpanan nan diduga digunakan sebagai tempat penampungan dan pengolahan minyak mentah alias minyak cong.
"Minyak nan ditampung di penyimpanan tersebut diduga berasal dari Palembang, Sumatra Selatan nan diolah menjadi BBM (minyak standar Pertamina)," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, di Lampung Selatan, Lampung, Selasa.
Dia mengatakan pengecekan letak nan diduga sebagai tempat penampungan dan pengolahan minyak mentah alias minyak cong, dilakukan oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung, pada hari Senin (6/3).
"Lokasi tersebut bertempat tinggal di Dusun Srikaton RT 003 RW 001 Desa Merak Batin Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan," katanya.
Berita lain dengan Judul: Enam penduduk Lampung tersangka tambang terlarangan terancam denda Rp100 M
Polda Lampung juga telah memeriksa beberapa saksi di antaranya, Zainal selaku ketua RT setempat, nan menerangkan bahwa letak penyimpanan dan aktivitas penampungan serta pengolahan tersebut adalah betul milik Putra (oknum personil Polri).
"Selain itu , kami juga meminta keterangan saksi lain, ialah saudari Dini Frista Harsi nan menerangkan bahwa penyimpanan tersebut sudah beraksi lebih kurang satu tahun dan terakhir aktivitas satu minggu nan lalu, setiap datang mobil yg digunakan mobil truk colt diesel," kata dia.
Dari hasil penyergapan tersebut, Polda Lampung mengamankan peralatan bukti, yaitu, sembilan unit tandon kapabilitas 1000 liter, dimana dua tandon dalam keadaan kosong dan tujuh tandon dalam keadaan terisi minyak nan diduga telah diolah menyerupai BBM Jenis Pertalite sekitar 7.000 liter.
"Petugas juga turut mengamankan dua unit mesin alkon, dua plastik bleaching berwarna biru, satu kaleng bleaching nan berwarna kuning, tiga buah cong serta empat buah ember," kata dia.
Terhadap seorang oknum personil Polri nan diduga pemilik penyimpanan tersebut, katanya, tetap didalami oleh interogator Ditreskrimsus bekerjasama dengan Bidpropam Polda Lampung, jika terbukti bersalah bakal dilakukan tindakan tegas
Atas perbuatannya terduga pemilik penyimpanan tersebut, bakal dikenakan hukuman pidana Pasal 54 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak bumi dan gas (Migas) ialah setiap orang nan meniru alias memalsukan bahan bakar migas, dipidana dengan pidana penjara enam tahun dan denda Rp60 miliar.
Berita lain dengan Judul: Polda Sumsel menutup 10 penyimpanan penampungan BBM ilegal
Berita lain dengan Judul: Polda Lampung tangkap tersangka penambangan ilegal
COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023