Surabaya (BERITAJA) - Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto menyatakan pihaknya turunkan tiga mahir forensik untuk melakukan pemeriksaan dan menganalisis kondisi psikologis pelaku mutilasi jenazah dalam koper di Ngawi.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku selama kurang lebih enam jam, dari pagi hingga siang. Hasilnya tetap dalam proses analisis, kelak bakal kami sampaikan apakah tersangka mempunyai kecenderungan psikopat alias tidak," kata Dirmanto dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu.
Meskipun rekaman CCTV menunjukkan bahwa tersangka dan korban terlihat akrabsebelum kejadian, lanjut Dirmanto, penyelidikan lebih lanjut mengungkap adanya persoalan di antara keduanya sebelum tindakan biadab tersebut terjadi.
"Dari rekaman CCTV terlihat, mereka tampak baik-baik saja. Namun, setelah kami dalami lebih jauh, rupanya ada persoalan yang melibatkan keduanya. Ini yang sedang kami selidiki lebih lanjut," tuturnya.
Dirmanto menyebut saat ini pihaknya tetap menganalisis potongan-potongan rekaman video serta melakukan pendalaman mengenai motif pelaku.
"Kami tetap memandang penggalan-penggalan video yang ada untuk mendapatkan gambaran lebih jelas tentang apa yang sebenarnya terjadi sebelum peristiwa ini," ujarnya.
Sebelumnya, seorang wanita berinisial UK (29) diduga menjadi korban pembunuhan dan mutilasi.
Warga menemukan tubuh korban di dalam koper berwarna merah di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur pada Kamis (23/1).
Sementara potongan tubuh korban lainnya ditemukan di Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Trenggalek.
Polisi sukses menangkap pelaku mutilasi berinisial RTH namalain A (32), penduduk Tulungagung, pada Sabtu (25/1).
Tersangka RTH mengaku sakit hati sehingga nekat melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap korban UK.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan RTH namalain A (32) sebagai tersangka kasus mutilasi jasad wanita yang ditemukan di dalam koper di Ngawi, Jawa Timur.
RTH dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman balasan maksimal (hukuman) meninggal alias seumur hidup.
Baca juga: Polisi sukses identifikasi jasad wanita korban mutilasi di Ngawi
Baca juga: Polisi periksa hotel di Kediri diduga tempat korban mutilasi menginap
Baca juga: Kasus mutilasi, KemenPPPA: Akibat laki-laki merasa miliki perempuan
Editor: Albert Michael
Copyright © BERITAJA 2025
Most Views:
- 100 Bahasa banjar Serta Artinya yang Sering digunakan Dalam Percakapan Sehari-hari - Beritaja
- Lengkap, 20 Pantun Bahasa Banjar dan Artinya Serta Makna Yang Terkandung
- Lengkap 10 Resep Soto Banjar Terlezat – Asli, Kuah Santan, Hingga Kuah Susu Khas Kalimantan Selatan
- Keunikan Budaya Adat Banjar dan Tradisi Turun Temurun yang Khas
- Asal Usul Suku Banjar dan Bahasa Yang Digunakan
- Amalan Cepat Kaya, Rejeki tak di Sangka -sangka dari Abah Guru Sekumpul dibaca tiap Hari Jumat
- 10 Tanda Baca dalam Alquran
- Lengkap A-Z, Rekomendasi Nama Nama Bayi Laki Laki Islami dan Artinya
- Lengkap! A-Z, Nama Nama Bayi Perempuan Islami dan Artinya
- Rekomendasi Tempat Wisata Terbaik di Kalimantan Selatan
- Prakiraan Cuaca Besok Pagi di Kalimantan Selatan,Banjarmasin,Banjarbaru dan Kabupaten Lainnya