Polda Jambi Gelar Rekonstruksi Dua Gembong Narkoba - Beritaja
Jambi (BERITAJA) - Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan tim campuran Polda Jambi merekonstruksi kasus transaksi narkoba yang melibatkan bandar asal Jambi Helen dan Didin namalain Diding di dua letak di Kota Jambi, Kamis.
Direktur Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Ernesto Seiser di Jambi, Kamis, mengatakan rekonstruksi ini dilakukan di dua letak berbeda untuk melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi (Kajati).
"Rekonstruksi di letak pertama memperagakan 12 adegan, letak ke dua di rumah Helen ada 13 reka adegan. Ini untuk melengkapi berkas pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi," katanya.
Dua letak itu meliputi Pulau Pandan, Kecamatan Legok, dan Kebun Handil Kota Jambi.
Lokasi pertama rekonstruksi di Pulau Pandan, tersangka Diding memperagakan segmen penyerahan paket sabu sebanyak empat kilogram dari Toni (DPO) yang merupakan kaki tangan tersangka Helen.
Setelah sabu diterima, Diding menyembunyikan sabu tersebut ke dalam semak-semak. Kemudian dijemput oleh kurir lain menggunakan sepeda motor untuk diecer ke bandar.
Reka segmen di letak kedua ( rumah Helen) terungkap ada penyerahan duit tunai dari tersangka Diding ke tersangka Helen hasil penjualan sabu sebesar Rp3 miliar yang dibungkus dalam kardus.
Dalam proses rekonstruksi itu, tersangka didampingi penasihat norma dan tersangka Diding minta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Kegiatan ini didampingi penasihat hukum, termasuk jaksa dan pihak LPSK sesuai permintaan tersangka Diding", katanya.
Rekonstruksi ini berjalan selama tiga jam, setelah proses rekonstruksi selesai, tersangka Diding dititip ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Jambi.
Sementara itu tersangka Helen di titip ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan di Sengeti, Muaro Jambi.
Editor: Dedy
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: