Trending

Polda DIY tangkap mantan pejabat RSUD Wonosari terkait kasus korupsi - BeritAja

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

Yogyakarta (BERITAJA.COM) - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap AS (50) mantan Kepala Bidang Medik dan Non-Medik RSUD Wonosari Gunungkidul mengenai dugaan korupsi pembayaran jasa master laboratorium di rumah sakit itu.

Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda DIY Kompol Indra Waspada Yuda saat konvensi pers di Mapolda DIY, Sleman, Senin, mengatakan tersangka AS ditangkap di kediamannya di wilayah Gunungkidul pada 4 Maret 2023.

"Kami melakukan proses penangkapan hari Sabtu (4/3) sekitar pukul 12.00 WIB di kediaman tersangka AS," ujar dia.

Indra menuturkan penangkapan tersangka AS berdasar pada Laporan Polisi (LP) Nomor 0792 pada 19 November 2022 nan kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan itu, lanjut Indra, polisi menetapkan dua tersangka, ialah mantan Direktur RSUD Wonosari berinisial II (63) dan AS.

"Untuk Saudara II nan waktu itu menjabat Direktur RSUD Wonosari kasusnya sudah inkrah (berkekuatan norma tetap) divonis dan mendapatkan balasan satu tahun 6 bulan," kata dia.

Sedangkan berkas perkara AS, kata Indra, baru dinyatakan komplit oleh Kejaksaan Tinggi DIY pada 27 Februari 2023.

"Oleh lantaran itu, kami sebagai interogator wajib melimpahkan tersangka dan peralatan bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU). Besok (7 Maret 2023) rencana bakal kami limpahkan peralatan bukti dan tersangka ke JPU," kata dia.

Indra menjelaskan kasus korupsi itu bermulai dari munculnya kesalahan bayar atas duit jasa pelayanan master laboratorium kepada para master dan petugas kesehatan di RSUD Wonosari dalam rentang 2009 hingga 2012.

Karena salah bayar, kata dia, pada 2015 tersangka II nan tetap menjabat kepala saat itu memerintahkan untuk mengumpulkan kembali duit salah bayar tersebut sehingga terkumpul sejumlah Rp646.384.618.

Dari sejumlah duit nan terkumpul tersebut sebesar Rp158.349.990 telah dimasukkan dalam Kas RSUD Wonosari.

Berita lain dengan Judul: RSUD Wonosari Gunungkidul mempunyai perangkat PCR kapabilitas 20 sampel/hari
Berita lain dengan Judul: RSUD Wonosari Gunung Kidul tingkatkan produksi oksigen

"Setelah duit terkumpul, duit itu diserahkan ke Kas RSUD, bukan dikembalikan ke kas wilayah alias kas negara," papar Indra.

Sedangkan duit sebesar Rp488.034.628 sisanya, kata dia, tidak dimasukkan dan dicatat dalam Pembukuan Kas RSUD Wonosari

Selanjutnya duit sebesar Rp470 juta secara berturut-turut digunakan untuk kepentingan pribadi II berbareng tersangka AS.

Untuk mempertanggungjawabkan penggunaan duit tersebut, AS dengan persetujuan II membikin kuitansi nan isinya seolah-olah di RSUD Wonosari pada 2016 melakukan beberapa aktivitas pekerjaan menggunakan biaya RSUD, namun hanya sebagian, ialah sebesar Rp230 juta.

Kegiatan pekerjaan itu, antara lain rehabilitasi Ruang Laundry RSUD Wonosari, sewa seng pembatas areal pembangunan Gedung IGD dan Radiologi RSUD Wonosari, rehabilitasi ruang tunggu laboratorium, gedung satpam, Bangsal Dahlia RSUD Wonosari, dan pengecatan gedung dan pagar RSUD Wonosari.

Polda DIY mencatat kerugian negara akibat kasus itu mencapai Rp470.000.000

"Berdasarkan hasil audit, total kerugian negara mencapai Rp470 juta," kata Indra.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023







Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di
close