Polda Banten Tangkap 14 Orang Pengedar Uang Palsu Lintas Provinsi - Beritaja
Serang (BERITAJA) -
Aparat Ditreskrimum Polda Banten menangkap 14 orang mengenai kasus peredaran duit tiruan yang merupakan sindikat lintas provinsi Banten-Jawa Barat.
"Para tersangka itu adalah sindikat wilayah Jawa Barat dan Banten, mereka sudah beraksi kurang lebih selama satu tahun," ujar Direskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan di Serang, Kamis.
Dian mengatakan salah satu tersangka, AM (45) merupakan residivis yang pernah ditahan oleh Polda Metro Jaya pada tahun 2014, dengan kasus yang sama sebagai pencari pembeli dan pengantar duit palsu.
Namun pada kasus ini, AM bertindak sebagai kreator duit tiruan tersebut.
"Si kreator ini belajar dari temannya, yang sekarang sudah menjalani proses norma di lapas di Jakarta," kata dia.
Selain AM, Polda Banten juga menangkap jaringannya yang bergerak mengedarkan duit tiruan ialah ZL (48), DS (51), TS (63), IS (51), WR (51), EN (56), WS (48), EK (53), ES (60), HM (53), DR (66), ED (58) dan AS (59).
Penangkapan sindikat tersebut berasal dari laporan penjualan dan peredaran duit tiruan pada Minggu (19/1), di KFC Citra Raya Cikupa yang bertempat tinggal di Citra Raya Boulevard, Desa Cikupa, Kecamatan Cikuba, Kabupaten Tangerang.
Petugas menginterogasi tersangka ZL, yang dicurigai membawa Rp15 juta pecahan Rp100 ribu palsu.
ZL mengaku duit tersebut didapatkan dari DS dan kerabat AS yang berada di wilayah Bandung. Pencarian terhadap asal muasal peredaran duit tiruan berkembang hingga menangkap para pelaku.
"Modus operandi ialah menawarkan kepada korban untuk membeli duit rupiah tiruan dengan duit rupiah asli. Di mana mereka bakal mendapatkan duit tiruan sebanyak empat kali lipat dari nilai duit rupiah original yang diserahkan,” ujar Dian.
Polisi mengamankan peralatan bukti berupa pecahan duit tiruan rupiah sebanyak 1.600 lembar.
Selain itu juga diamankan pecahan 100 dolar Amerika Serikat sebanyak 1.034 lembar dan pecahan 5.000 Real Brazil sebanyak 200 lembar.
Para pelaku terancam dikenakan Pasal 244 KUHPidana dan alias Pasal 245 KUHPidana dan alias pasal 26 Jo pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak senilai Rp50 miliar,” terang Dian.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten Ameriza M Moesa memberikan penghargaan atas keberhasilan pengungkapan tindak pidana peredaran duit palsu.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Banten, kami sangat mengpenghargaan atas keberhasilan pemberantasan tindak pidana peredaran duit palsu," kata dia.
"Keberhasilan Polda Banten merupakan respon sigap sebagai corak penegakkan norma atas tindak pidana peredaran duit tiruan diwilayah Polda Banten," ujar dia menutup.
Editor: Dedy
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: