Polda Bali meminta Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi penduduk negara asing (WNA) nang melanggar peraturan lampau lintas dan membentak polisi nang sedang menjalankan tugas.
Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra di Denpasar, Bali, Jumat, mengatakan perihal itu mengenai kejadian nang menimpa Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Gianyar AKP Muhamad Bhayangkara Putra Sejati dan anggotanya nang dibentak seorang visitor asal Amerika.
"Karena ada satu perilaku, etikanya ini sudah melampaui batas, seperti mengeluarkan kata-kata kasar. Dengan dasar tersebut, kami menyurati Imigrasi Ngurah Rai bahwa ada visitor namanya Si A, nomor paspornya sekian, telah melakukan pelanggaran lampau lintas. Kami menyarankan untuk dilakukan tindakan deportasi," kata Putu Jayan.
Selain mengeluarkan kata-kata kasar kepada petugas polisi, kata Putu, WNA nang diduga berinisial BRW tersebut melakukan pelanggaran lampau lintas dengan tidak menggunakan helm serta tidak mempunyai lisensi resmi untuk mengendarai sepeda motor.
Melalui surat resmi kepada pihak Imigrasi Ngurah Rai, Putu meminta WNA itu secepatnya diberikan tindakan tegas berupa deportasi.
"Jajaran Imigrasi melalui jejeran bagian intelijen sedang mencari nang berkepentingan dengan sistem nang ada. Kalau ketahuan dan ditangkap sesuai tata cara, deportasi pasti dilakukan seperti itu," tegasnya.
Berita lain dengan Judul: Imigrasi tindak 63 pelanggaran dilakukan WNA di Bali
Putu Jayan mengatakan tindakan tegas berupa deportasi juga bertindak terhadap WNA nang terbukti melakukan pelanggaran di wilayah norma Bali, tentu dengan pertimbangan jenis pelanggaran dan berpatokan pada norma nang berlaku.
"Proses hukumnya kita lihat berat ringan seperti apa, berat ringannya seperti apa. Kita bakal lihat bersama. Kalau memang memenuhi unsur pidana, kami pidana. Tetapi, bakal lebih efektif nang seperti itu dideportasi," katanya.
Menurut dia, deportasi merupakan langkah efektif untuk memberikan hukuman kepada WNA nang melanggar patokan lampau lintas dan melakukan beragam pelanggaran etika di Bali.
Dia pun mendukung Imigrasi terus menindak WNA nang berperilaku jelek dan merugikan gambaran pariwisata Bali.
"Wisatawan alias orang asing paling takut untuk deportasi sebetulnya. Deportasi nang paling ampuh. Itulah nang sekarang ini kami terapkan untuk para visitor nang berperilaku tidak baik," jelas Putu.
Berita lain dengan Judul: Kejaksaan tetapkan lima tersangka kasus kepemilikan KTP WNA di Bali
Terkait kejadian nang menyebabkan petugas dibentak oleh visitor asing, Putu menjelaskan upaya penilangan terhadap para pengendara motor nang tidak memenuhi syarat berkendara kudu dilakukan bagi semua orang, baik visitor maupun warga lokal.
Saat dilakukan penertiban lampau lintas terhadap WNA tersebut, petugas menanggapi perihal itu secara ahli dan tidak terpancing emosi.
"Anggota kami dengan sabar melayani perihal tersebut, tetapi lama-lama kami berikan pengertian dan nang berkepentingan waktu itu sebenarnya membawa helm, hanya tidak dipakai. Juga nang tidak ada adalah SIM," kata Putu.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito membenarkan bahwa telah menerima laporan dari Polda Bali mengenai permintaan untuk menindak WNA asal Amerika Serikat tersebut. Dia mengatakan saat ini petugas Imigrasi telah mengetahui keberadaan WNA tersebut.
"Kami sudah tahu identitas nang bersangkutan, alamatnya. Kami tetap lakukan pendalaman. Untuk sementara itu dulu," kata Sugito di Denpasar, Bali, Jumat.
Berita lain dengan Judul: Wapres minta patokan terhadap WNA ditegakkan tanpa buat takut