Jakarta (BERITAJA) - Ketua ksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa mengatakan bahwa presiden ke-4 Republik Indonesia Abdurrahman Wahid namalain Gus Dur layak bergelar Pahlawan Nasional lantaran memperjuangkan Tahun Baru Imlek sebagai hari libur.
Kala itu Presiden Gus Dur mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2000 yang isinya mencabut Instruksi Presiden pada era presiden ke-2 RI H.M. Soeharto tentang Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina, yang salah satunya melarang seremoni Imlek. Kemudian perihal itu dilanjutkan presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri untuk menetapkan Imlek sebagai hari libur nasional.
"Keppres Nomor 6 Tahun 2000 yang dikeluarkan Presiden Abdurrahman Wahid menunjukkan bahwa Gus Dur adalah tokoh yang memperjuangkan pluralisme dan toleransi di Indonesia," kata Neng Eem di Jakarta, Rabu.
Neng Eem mengatakan bahwa perjuangan Gus Dur mengenai Imlek sesuai dengan petunjuk Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, ialah setiap orang berkuasa untuk memeluk kepercayaan dan beribadat menurut agamanya, dan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap masyarakat untuk memeluk kepercayaan dan kepercayaannya.
Baca juga: Yenny Wahid hargai Prabowo yang singgung usulan Gus Dur jadi pahlawan
Baca juga: Menag ceritakan kenangan perjalanan spiritualnya berbareng Gus Dur
Keppres yang mencabut larangan seremoni Imlek itu, menurut dia, telah sukses menunjukkan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang toleran.
Selain membolehkan seremoni Imlek dan tarian barongsai, dia mengatakan bahwa Keputusan Presiden Abdurrahman Wahid juga menegaskan bahwa istilah pribumi dan nonpribumi sudah tak relevan lagi.
Pada era Gus Dur, kepercayaan Konghucu yang dipeluk oleh penduduk etnis Tionghoa juga diakui sebagai kepercayaan yang resmi di Indonesia. Dengan jasa-jasa Presiden Gus Dur, ksi PKB MPR RI saat ini tengah mempersiapkan semua syarat-syarat agar Gus Dur ditetapkan sebagai pahlawan nasional.
Ia juga menuturkan bahwa Gus Dur sempat diberi gelar sebagai Bapak Tionghoa pada tahun 2004. Gelar itu diberikan lantaran Gus Dur mencabut inpres yang melarang seremoni Imlek.
"Momentum seremoni Imlek hari ini sekaligus mengingatkan kita bahwa Gus Dur sangat layak jadi pahlawan nasional, apalagi MPR RI pada tanggal 25 September 2024 telah mencabut TAP MPR RI Nomor II/MPR/2001 tentang Pemberhentian Gus Dur sebagai Presiden Republik Indonesia," kata dia.
Editor: Yani
Copyright © BERITAJA 2025
Most Views:
- 100 Bahasa banjar Serta Artinya yang Sering digunakan Dalam Percakapan Sehari-hari - Beritaja
- Lengkap, 20 Pantun Bahasa Banjar dan Artinya Serta Makna Yang Terkandung
- Lengkap 10 Resep Soto Banjar Terlezat – Asli, Kuah Santan, Hingga Kuah Susu Khas Kalimantan Selatan
- Keunikan Budaya Adat Banjar dan Tradisi Turun Temurun yang Khas
- Asal Usul Suku Banjar dan Bahasa Yang Digunakan
- Amalan Cepat Kaya, Rejeki tak di Sangka -sangka dari Abah Guru Sekumpul dibaca tiap Hari Jumat
- 10 Tanda Baca dalam Alquran
- Lengkap A-Z, Rekomendasi Nama Nama Bayi Laki Laki Islami dan Artinya
- Lengkap! A-Z, Nama Nama Bayi Perempuan Islami dan Artinya
- Rekomendasi Tempat Wisata Terbaik di Kalimantan Selatan
- Prakiraan Cuaca Besok Pagi di Kalimantan Selatan,Banjarmasin,Banjarbaru dan Kabupaten Lainnya