Trending

Pihak Luthfi-yasin Hargai Langkah Andika-hendi Cabut Gugatan Di Mk - Beritaja

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta (BERITAJA) - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin (Luthfi-Yasin) menghargai langkah pasangan calon nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Andika-Hendi) mencabut gugatan hasil Pilkada Jateng 2024 di Mahkamah Konstitusi.

“Kami sebagai kuasa norma dan atas nama pasangan calon nomor urut 2 Luthfi-Yasin sangat menghargai langkah yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 1, ialah Andika-Hendi,” ucap salah satu kuasa norma Luthfi-Yasin, Hamdan Zoelva, saat ditemui di laman Gedung MK, Jakarta, Senin.

Hamdan Zoelva mengatakan dengan pencabutan resmi di hadapan persidangan, perkara sengketa hasil Pilkada Jateng di MK otomatis selesai. Nantinya, Mahkamah bakal mengeluarkan ketetapan dan dilanjutkan penetapan akhir oleh KPU Provinsi Jateng.

“Dengan demikian, Jateng bakal segera mendapatkan gubernur yang baru, ialah Luthfi-Yasin dan dengan pencabutan itu juga kami berambisi suasana di Jateng menjadi guyub, ya, selesai lah segala proses dan tahapan pemilu yang tentu melelahkan dari awal pemungutan suara, penetapan, dan sampai di MK,” ujarnya.

Baca juga: MK terima pencabutan gugatan Andika-Hendi, perkara tidak dilanjutkan

Sementara itu, kuasa norma lainnya, Agus Wijayanto, menuturkan bahwa pihak Luthfi-Yasin mensyukuri keputusan Andika-Hendi mencabut perkara. Menurut dia, pencabutan tersebut dapat mengakhiri sekat-sekat di kalangan masyarakat Jateng.

“Kami sangat mensyukuri betul, kami menghargai jiwa patriot negarawan pasangan calon nomor urut 1 untuk mencabut. Dengan pencabutan ini maka ke depan sudah tidak ada lagi kotak-kotak, tidak ada lagi sekat-sekat antara pendukung pasangan calon nomor urut 1 dan 2. Di bawah (masyarakat) itu guyub, hidup rukun, bahu-membahu memajukan Jateng,” ucap Agus.

Lebih lanjut, kuasa norma meyakini Luthfi-Yasin bakal merangkul pihak Andika-Hendi dalam menjalankan roda pemerintahan di Jateng. Dikatakan pula bahwa tidak tertutup kemungkinan adanya pertemuan di antara kedua pasangan calon tersebut.

“Belum disampaikan ke kami, tapi tidak tertutup kemungkinan, memandang style Pak Luthfi bakal merangkul semua dan saya duga, saya menduga, tentu bakal ada perencanaan [pertemuan], tapi belum disampaikan tentang rencana itu kepada kami,” tutur Denny Indrayana, kuasa norma Luthfi-Yasin yang lain.

Baca juga: Andika-Hendi cabut gugatan di MK untuk jaga kekondusifan masyarakat

Pada persidangan lanjutan, Senin, Andika-Hendi resmi menyampaikan pencabutan gugatan sengketa hasil Pilkada Jateng 2024. Kuasa norma Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian, mengatakan, pencabutan perkara yang teregister dengan Nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 itu lantaran kliennya mau menjaga situasi kondusif di tengah masyarakat Jateng.

“Permohonan ini dicabut dalam rangka menjaga [situasi] kondusif masyarakat di Jateng lantaran Jateng adalah masyarakat yang mencintai kerukunan, kedamaian, dan guyub. Dengan pencabutan ini, mudah-mudahan adanya keretakan dan ketidakkompakan selama dua tahun terakhir sejak pemilu pilpres dan sekarang pilkada, mudah-mudahanmampu mengakhiri keterbelahan dan berasosiasi kembali membangun Jateng,” ucap Mulyadi.

Sebelumnya, Andika-Hendi dalam gugatannya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Jateng Nomor 200 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng, sepanjang mengenai perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.

Adapun KPU Jateng diketahui menetapkan pasangan Luthfi-Yasin memperoleh suara terbanyak, ialah 11.390.191 suara (59,14 persen), sementara pasangan Andika-Hendi memperoleh 7.870.084 suara (40,86 persen).

Andika-Hendi juga meminta MK mendiskualifikasi Luthfi-Yasin sebagai pemenang Pilkada Jateng 2024. Turut dimintakan agar MK memerintahkan KPU Jateng menerbitkan surat keputusan yang menetapkan Andika-Hendi sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Jateng.


Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2025



Atribusi: AntaraNews.com




Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!