Trending

Petugas Temukan 63 Ikan Predator Di Kramat Jati Jaktim - Beritaja

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta (BERITAJA) - Petugas dari Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta menemukan 63 ikan predator di Showroom Predator Batu Ampar, Jalan Pos Inerbang Nomor 15 RT 10/RW 3, Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Kamis.

Ikan predator tersebut ditemukan saat petugas dari Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pedagang ikan predator di area tersebut.

"Total ada 63 ikan predator yang kami temukan usai kami lakukan pengecekan dan pengawasan di Showroom Predator Batu Ampar ini," kata Ketua Sub Kelompok Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Dinas KPKP DKI Jakarta, Nian di Jakarta.

Sebanyak 63 ikan predator itu terdiri dari beberapa jenis seperti aligator sebanyak 11 ekor, arapaima (1), piranha (18), peacock bass (31) dan Esox Americanus ada dua ekor.

Sidak ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/PERMEN-KP/2020 tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran dan Pengeluaran Jenis Ikan Membahayakan dan/atau Merugikan ke Dalam dan Dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Pedagang ikan predator di Kramat Jati disidak

Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) pedagang ikan predator di Jalan Pos Inerbang Nomor 15 RT 10/RW 3, Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (13/2/2025). BERITAJA/.

Nian menyebut, ikan predator ini dapat berakibat pada masyarakat dan rawan bagi populasi ikan di Indonesia.

"Dulu pernah ikan terlalu besar di Jatiluhur akhirnya mengganggu lewatnya kapal. Jadi ikan ini sangat predator, mempunyai daya tahan tubuh yang kuat," katanya.

Ini bukan ikan-ikan lokal tapi impor yang memang rawan bagi endemi ikan-ikan lokal.

Selain itu, Nian menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta selalu mengedukasi pedagang ikan hias untuk tidak memperjualbelikan ikan-ikan yang dilarang lantaran bakal mendapat hukuman norma sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Tim Dinas KPKP DKI Jakarta juga bakal memberikan kesempatan kepada pelaku upaya agar menyerahkan secara sukarela untuk dimusnahkan ikannya alias mengakibatkan pernyataan siap untuk diproses lebih lanjut sesuai perundangan yang berlaku.

Saat sidak berlangsung, pemilik Showroom Predator Batu Ampar, Fikri (30) mengaku tidak mengetahui ikan mana saja yang rawan dan tidak boleh dijual.

"Jalan empat bulan, ini tetap baru. Alhamdulillah, nilai positifnya kita jual ikan yang diperbolehkan saja. Nah dari yang jual-jual saja kita terima," katanya.

Baca juga: Masyarakat dilarang pelihara ikan berbahaya

Dia mengaku awalnya tidak tahu jika ikan-ikan tersebut dilarang dipelihara. "Saya cari tahu itu tetap simpang-siurlah. Ya udah kalau, misalkan, kementerian pada kebsini, saya Alhamdulillah," kata Fikri.

Fikri menyebut dirinya mendapat jenis ikan predator tersebut dari orang yang berbeda-beda. Sedangkan pembeli ikan predator lebih sedikit peminatnya dibandingkan ikan hias.

"Karena kan orangnya alias pedagangnya yang ke sini yang nawari beda-beda. Peminatnya juga sedikit, harganya sekitar Rp2-5 juta. Sebulan paling laku 5-7 ekor. Paling mahal yang besar mampuRp10 juta," katanya.

Meskipun merasa rugi, namun dia berterima kasih lantaran telah mendapatkan sosialisasi dari pihak berkuasa agar tidak sembarangan menerima ikan dari pedagang yang berjamu ke tokonya.

"Ya jika rugi ya rugi, tapi untuk kedepannya lebih baik lagi, Alhamdulillah diberikan kemudahan saja. InsyaAllah kedepannya lancarlah setelah kejadian ini. Pedagang lain juga mampuantisipasi sehingga cari uangnya lurus saja," katanya.

Turut mendampingi tim Dinas KPKP DKI Jakarta antara lain tim dari Direktorat Pengawasan Sumber Daya Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Jakarta (PSDKP) Jakarta dan Koordinator Pengawasan (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Metro Jaya.


Editor: Deborah
Copyright © BERITAJA 2025








Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!