Petugas Kpk Malah Dituduh Pakai Narkoba Saat Kejar Harun Masiku - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa petugasnya malah dituduh memakai narkoba saat proses pengejaran terhadap buronan Harun Masiku di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta pada 8 Januari 2020.
"Petugas termohon (KPK) malah digeledah tanpa prosedur, diintimidasi dan mendapatkan kekerasan verbal dan bentuk oleh Hendy Kurniawan dan kawan-kawan," kata Tim Hukum KPK Iskandar Marwanto pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.
Iskandar mengatakan, saat itu tim penindakan lembaga antirasuah itu diintimidasi oleh lima orang. Salah satunya AKBP Hendy Kurniawan.
Diduga kelima orang itu merupakan suruhan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Baca juga: KPK sadap 12 nomor ponsel sebelum tetapkan Hasto sebagai tersangka
Baca juga: KPK nilai Harun Masiku punya pengaruh di Mahkamah Agung
Hingga akhirnya, perangkat komunikasi petugas KPK diambil paksa. Kemudian petugas KPK dituduh mengonsumsi narkoba yang kemudian dites urine dan dimintai keterangan sampai pagi hari.
"Kemudian diminta keterangan sampai pagi jam 04.55 WIB. Bahkan petugas termohon dicari-cari kesalahan dengan langkah dites urine narkoba, namun hasilnya negatif," ujarnya.
Kejadian baru dihentikan setelah Setyo Budiyanto yang saat itu tetap menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK turun tangan.
Pada Kamis ini, termohon, ialah KPK membacakan jawaban dan Hasto sebagai pemohon mengusulkan bukti tertulis. Selanjutnya, pada Jumat (7/2) bakal dihadirkan saksi mahir dari pihak Hasto.
Baca juga: Hasto janjikan Riezky Aprilia kedudukan di BUMN demi Harun Masiku
Baca juga: Hasto beri duit Rp400 juta untuk urus PAW
Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, ialah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi personil KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon personil DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I.
HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan duit suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan dengan Agustiani Tio Fridelina.
Editor: Dedy
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: