Petinggi PT SIPP di Bengkalis terancam 14 tahun penjara - BeritAja

Sedang Trending 9 bulan yang lalu
beritaja.com

"PT. SIPP tidak hanya melanggar perizinan, namun juga diduga telah melakukan tindakan pidana lingkungan. Tindakan tegas kudu dilakukan agar ada pengaruh jera dan menjadi pembelajaran,"

Pekanbaru (BERITAJA.COM) - General Manager dan Direktur Pabrik Sawit PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) terancam balasan 14 tahun penjara dan denda Rp13 miliar dalam dugaan pencemaran lingkungan hidup di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau dan kasusnya segera disidangkan.

Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Kementerian LHK Rasio Ridho Sani melalui pernyataan nan diterima, Selasa, menyebutkan AN (40) selaku General Manager dan EK (33) selaku Direktur PT SIPP beserta peralatan bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bengkalis, pada akhir pekan lampau setelah berkas perkara dinyatakan komplit oleh Kejaksaan Agung RI.

PT SIPP sendiri merupakan pabrik pengolahan kelapa sawit nan berlokasi di KM 6 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Perusahaan tersebut dilaporkan mencemari lingkungan hidup oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis.

Setelah dilakukan rangkaian aktivitas pengumpulan bahan dan investigasi oleh Penyidik Gakkum KLHK, diperoleh kebenaran telah terjadi pencemaran lingkungan hidup berupa dumping limbah dengan melakukan pembuangan limbah secara langsung.

Selain itu, juga ditemukan pengolahan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) nan tidak sesuai dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL) dan tidak mempunyai perizinan pengelolaan limbah dan bahan berbisa dan rawan (B3).

PT SIPP juga telah dikenakan hukuman administratif oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis namun tidak patuh. Selain itu, juga diketahui bahwa IPAL PT SIPP telah dua kali mengalami kerusakan.

Berdasarkan hasil analisa sampel laboratorium, diketahui air sungai tersebut telah tercemar. AN dan EK ditetapkan sebagai orang nan bertanggungjawab atas terjadinya pencemaran tersebut.

Rasio mengatakan kedua tersangka ditindak tegas lantaran PT SIPP telah melakukan banyak pelanggaran dalam pengelolaan lingkungan hidup.

PT SIPP juga tidak alim dalam memenuhi kewajiban-kewajiban hukuman administratif, melakukan dumping limbah secara langsung ke lingkungan.

"PT. SIPP tidak hanya melanggar perizinan, namun juga diduga telah melakukan tindakan pidana lingkungan. Tindakan tegas kudu dilakukan agar ada pengaruh jera dan menjadi pembelajaran," sebut Rasio.

Rasio berambisi kedua tersangka dapat dihukum maksimal agar menimbulkan pengaruh jera. Kedua pelaku dinilai telah mengorbankan lingkungan hidup dan merugikan banyak pihak.

"Penindakan tegas ini agar menjadi pembelajaran bagi para pelaku upaya bertangggungjawab dan memperhatikan pengelolaan lingkungan dalam kegiatannya," lanjutnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta interogator mendalami dugaan kejahatan korporasi PT SIPP agar dapat dikenakan pidana tambahan untuk pemulihan lingkungan dan perampasan keuntungan.

"Kami konsisten untuk menindak perusahaan nan tidak alim dan mencemari lingkungan. Komitmen KLHK jelas, bahwa kami tidak bakal berakhir untuk menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan," tutur Rasio.

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 98 dan/atau Pasal 104 jo Pasal 116 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Tersangka AN sendiri telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 18 Mei 2022. Sedangkan EK ditahan di Rutan Negara Kelas I Jakarta Pusat pada 21 September 2022.

Bayu Agustari Adha

COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023





Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News




Ikuti Media Sosial Kami
Affiliate: Life Health / Inforia / Blogkoopedia
close