Petani Tebus Pupuk Subsidi Cukup Gunakan Ktp, Begini Caranya - Beritaja
- Jumat, 24 Januari 2025 01:21 WIB
BERITAJA - Pemerintah telah mempermudah izin pengambilan pupuk subsidi dari penggunaan kartu tani ke kartu tanda penduduk atau KTP saja. Dengan support aplikasi berjulukan IPubers, pemilik gerai dan petani pun dipermudah dengan patokan ini. (Denik Apriyani/Fahrul Marwansyah/Ardi Irawan)
Komentar
Berita Terkait
Pupuk Kaltim bangun pabrik soda ash pertama di Indonesia
- 22 Januari 2025
Video Terkait
Presiden minta Mentan dan Pupuk Indonesia atasi kelangkaan beras
- 13 Februari 2024
Pemupukan berimbang tingkatkan produktivitas kopi Gemawang
- 28 November 2022
Meningkatkan produksi edamame di Jember melalui Agro solution
- 26 September 2022
Ombudsman tinjau penyimpanan pupuk subsidi di Banten
- 7 September 2022
anda berada diakhir artikel berita dengan judul:
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.