Trending

Petani Tebus Pupuk Subsidi Cukup Gunakan Ktp, Begini Caranya - Beritaja

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
  • Jumat, 24 Januari 2025 01:21 WIB

BERITAJA - Pemerintah telah mempermudah izin pengambilan pupuk subsidi dari penggunaan kartu tani ke kartu tanda penduduk atau KTP saja. Dengan support aplikasi berjulukan IPubers, pemilik gerai dan petani pun dipermudah dengan patokan ini. (Denik Apriyani/Fahrul Marwansyah/Ardi Irawan)

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Video Terkait




anda berada diakhir artikel berita dengan judul:

"Petani Tebus Pupuk Subsidi Cukup Gunakan Ktp, Begini Caranya - Beritaja"






Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!