Ke-20 paket sabu-sabu tersebut diamankan saat pemeriksaan barang-barang penumpang sebuah longboat
Jakarta (BERITAJA.COM) - Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 621/MTG sukses menggagalkan upaya penyelundupan 20 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 20,8 Kg di Pos Labang nan merupakan jalur air lintas pemisah RI-Malaysia di Desa Labang, Nunukan, Kalimantan Utara.
Barang haram itu sukses diamankan saat pemeriksaan rutin terhadap pelintas pemisah di Pos Labang, pada Senin (6/3) kemarin, demikian disampaikan Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 621/MTG Letkol Inf Deny Ahdiani Amir dalam keterangan tertulis nan diterima di Jakarta, Selasa.
Dansatgas menjelaskan bahwa ke-20 paket sabu-sabu tersebut diamankan saat pemeriksaan barang-barang penumpang sebuah longboat, di mana ditemukan dua kardus terbungkus rapi mirip paket tapi tidak ada penumpang nan mengaku sebagai pemilik.
Berita lain dengan Judul: TNI dan TDM patroli terkoordinasi di pemisah Indonesia-Malaysia
Berita lain dengan Judul: Pamtas Yonif 645 gagalkan penyelundupan 7,1 kg sabu asal Malaysia
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua puluh paket narkoba jenis sabu-sabu nan dibungkus dalam bungkusan teh dan disembunyikan di tengah-tengah busana dan makanan ringan asal Malaysia," kata Deny.
Dansatgas menyampaikan bahwa dari keterangan sementara motoris longboat, Martianus (32), kedua kardus tersebut dinaikkan ke longboat miliknya setelah menerima penumpang dari kapal Malaysia di perbatasan RI-Malaysia, lantaran kapal Malaysia tidak boleh masuk ke wilayah perairan Indonesia.
Akan tetapi, Martianus juga menyatakan tidak mengetahui pemilik maupun isi dari kedua kardus tersebut.
Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 621/MTG telah mendata dua motoris longboat tersebut dan sembilan penumpang nan terdiri atas tiga wanita dan enam pria.
Selain peralatan bukti paket sabu-sabu seberat 20,8 Kg tersebut, turut diamankan pula 12 ponsel, empat KTP Indonesia, lima ID Card Malaysia, dua paspor Indonesia, satu paspor Malaysia, sembilan buah tas, dua kartu ATM, kardus, duit tunai senilai Rp5.870.000, serta duit senilai 5.842 ringgit Malaysia.
Dansatgas menyatakan bahwa seluruh peralatan bukti selanjutnya bakal diserahkan kepada Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berita lain dengan Judul: Polisi tangkap tiga penduduk PNG bawa 11 kg ganja di perbatasan RI-PNG
COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023