Perppu Cipta Kerja buka jalan UMKM bangkit - BeritAja

Sedang Trending 9 bulan yang lalu
beritaja.com

Indonesia mempunyai 64 juta UMKM nan mewakili 99 persen dari total aktivitas bisnis.

Denpasar (BERITAJA.COM) - Pandemi COVID-19 menjadi ujian serius bagi perekonomian bagi banyak negara bumi termasuk Indonesia.

Banyak sektor, termasuk upaya mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terpuruk akibat pandemi  meskipun ada beberapa nan sukses memperkuat selama kebijakan pembatasan aktivitas dan perjalanan bertindak saat pandemi.

Namun, sejak pandemi berangsur-angsur terkendali, pemerintah mulai menerapkan sejumlah strategi pemulihan ekonomi, nan salah satu di antaranya membangkitkan kembali geliat UMKM di Indonesia.

UMKM menjadi prioritas dalam strategi pemulihan ekonomi nasional, nan programnya disebut Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Setidaknya ada tiga kebijakan utama dalam PEN, ialah meningkatkan konsumsi dalam negeri, meningkatkan aktivitas bumi usaha, dan menjaga stabilitas ekonomi dan ekspansi moneter.

Dari tiga kebijakan itu, pemerintah menyiapkan beragam kemudahan untuk meningkatkan produktivitas UMKM di dalam negeri, di antaranya menggelontorkan subsidi, memberikan insentif perpajakan, dan restrukturisasi angsuran sehingga para pelaku upaya nan terakibat tidak hanya dapat kembali bangkit, tetapi juga meningkatkan kapabilitas bisnisnya.

Dalam kerangka PEN, pemerintah sejak 3 tahun lampau mengalokasikan Rp123,46 triliun unik untuk pemulihan sektor UMKM. Dana itu terbagi atas subsidi kembang Rp35,28 triliun, penempatan biaya pemerintah untuk restrukturisasi Rp78,78 triliun, shopping imbal jasa penjaminan Rp5 triliun, penjaminan modal kerja senilai Rp1 triliun, PPh final UMKM nan ditanggung pemerintah Rp2,4 triliun, dan pembiayaan investasi kepada koperasi melalui LPDB-KUMKM sebesar Rp1 triliun.

Di luar itu, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM juga mengalokasikan tambahan anggaran sampai Rp30 triliun, nan ditujukan kepada 12 juta pelaku UMKM.

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani saat memberi sambutan pada 6th Annual Islamic Finance Conference tahun lampau menyampaikan UMKM menjadi salah satu pilar krusial pemulihan ekonomi nasional selain selain kesehatan dan perlindungan sosial.

“Indonesia mempunyai 64 juta UMKM nan mewakili 99 persen dari total aktivitas bisnis. Mereka apalagi menyerap 97 persen lapangan kerja dan menyumbang 60 persen dari PDB kita,” kata Sri Mulyani.

Walaupun demikian, Menteri Keuangan RI menilai tetap ada beberapa tantangan nan dihadapi para pelaku UMKM,  antara lain, keterbatasan akses pasar, kurangnya sumber daya manusia terampil, penggunaan teknologi nan belum optimal, dan keterbatasan akses ke jasa keuangan. Infrastruktur nan belum memadai di beberapa wilayah juga menghalang pertumbuhan UMKM terutama di wilayah terpencil.

Oleh lantaran itu, pemerintah pun gencar menyelesaikan beragam pembangunan infrastruktur, mulai dari jalan raya, rel kereta api, jembatan, bandara, revitalisasi pasar, tetapi juga prasarana konektivitas digital.

“Kami mengalokasikan anggaran nan cukup besar agar kami dapat memastikan bahwa wilayah terpencil di sekitar 20 ribu desa di Indonesia bakal terhubung melalui Satelit Palapa Ring dan base transceiver station sehingga mereka semua nan berada di wilayah terpencil bakal terhubung secara digital,” kata Menkeu.

Kemudian, pemerintah melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan pembiayaan Ultra Mikro (UMi) juga berupaya menyediakan akses pembiayaan, mengingat ada sekitar 18 juta UMKM di Indonesia belum mempunyai akses terhadap pembiayaan formal, dan sekitar 46 juta UMKM tetap memerlukan tambahan biaya untuk modal kerja dan investasi.

Digitalisasi UMKM juga menjadi sorotan pemerintah. Targetnya, 40 juta UMKM terdigitalisasi pada 2024, sementara per tahun lampau ada 20,76 juta unit UMKM nan masuk dalam ekosistem digital.

Tidak hanya menyediakan anggaran dan membangun infrastruktur, pemerintah juga menerbitkan izin nan menempatkan UMKM sebagai prioritas, salah satunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Perppu Ciptaker untuk UMKM

Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) Nomor 2 Tahun 2022, nan merupakan pengganti dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, resmi bertindak sejak diterbitkan pada 31 Desember 2022.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat mengumumkan Perppu Cipta Kerja menegaskan bahwa patokan itu demi memberikan kepastian norma kepada bumi usaha, termasuk para pelaku UMKM.

Pasal 3 huruf a Perppu Cipta Kerja menyebut bahwa patokan itu dibuat untuk memberi kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi, UMKM, dan industri dan perdagangan nasional sebagai upaya untuk menyerap tenaga kerja Indonesia seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antardaerah. Kemudian pada Pasal 3 huruf c dijelaskan Perppu Cipta Kerja dibuat sebagai corak keberpihakan, penguatan, dan pelindungan bagi koperasi, UMKM, dan industri nasional.

Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim (IKPM) Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Septriana Tangkary dalam aktivitas sosialisasi Perppu Cipta Kerja di hadapan 100 lebih pelaku UMKM di Bali awal bulan ini menyampaikan patokan itu memberi banyak kemudahan bagi para pelaku usaha, di antaranya mengenai akses ke perizinan, pasar, dan ekosistem digital.

Perppu tersebut layak didukung lantaran banyak sekali keunggulannya. Pertama, membuka investasi nan besar, kedua pendampingan kepada seluruh masyarakat khususnya para UMKM, dan memberi kesempatan bisa bekerja-sama dan berkoordinasi dengan seluruh bagian pemerintahan.

Pejabat Kominfo itu menyampaikan UMKM menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam Perppu Cipta Kerja, lantaran sektor itu berkontribusi cukup besar pada perekonomian nasional. Kontribusi UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia pada 2021 mencapai Rp8.573,9 triliun alias sekitar 61,07 persen dari total PDB. Kemudian, pelaku UMKM nan saat ini berjumlah 65,4 juta juga menyerap 117 juta pekerja.

“UMKM menjadi salah satu nan diprioritaskan dalam Perppu ini. Jadi kami bangga lantaran Perppu ini mengutamakan para UMKM,” kata dia.

Ia menambahkan beberapa bentuk digitalisasi nan didukung oleh Perppu Cipta Kerja sebagai corak revisi dari Undang-Undang Cipta Kerja, di antaranya sistem perizinan tunggal online   single submission (OSS), digital angsuran UMKM (digiKU), pasar digital (PaDi) UMKM, dan ekatalog LKPP.

Pada aktivitas sama, Ketua Pokja Sinergi Substansi Sosialisasi UU Cipta Kerja Tina Talisa menyampaikan OSS mempermudah pengurusan izin oleh pelaku UMKM.

“Hanya dibutuhkan NIK nan sudah berupa KTP elektronik nan merujuk kepada info Dukcapil Kemendagri,” kata Tina.

Dengan demikian, para pelaku UMKM dapat dengan mudah mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), nan juga bertindak sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan bagi perusahaan untuk ekspor impor.

Ketua Dekranasda Provinsi Bali Putri Suastini Koster mengajak para pelaku usaha, khususnya UMKM di Bali, untuk memanfaatkan beragam kemudahan berupaya nan tersedia, terutama setelah berlakunya Perppu Cipta Kerja.

“Pemerintah sudah sangat mempermudah, tinggal kemauan dari para pelaku UMKM. Ayo kita semangat melandasi upaya dengan izin,” kata Putri Koster.

Di Bali, ada lebih dari 440.000 unit upaya mikro, kecil, dan menengah. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bali mencatat pada tahun lampau jenis upaya terbanyak bergerak di bagian perdagangan sebanyak 254.655 unit, pertanian 34.375 unit, nonpertanian 61.202 unit, dan jenis jasa 37.391 unit.

Dari jumlah itu, 15.196 di antaranya merupakan pelaku upaya tenun dengan jumlah penenun mencapai 2.244 orang.

Berbagai kemudahan dan perlindungan berupaya nan diatur dalam Perppu Cipta Kerja perlu menjadi perhatian para pelaku UMKM di beragam wilayah tanah air, termasuk mereka nan ada di daerah-daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal.

Oleh lantaran itu, sosialisasi secara berkala dan merata ke beragam wilayah di tanah air perlu dilakukan oleh pemerintah bekerja sama dengan lembaga dan organisasi mengenai sehingga para pelaku UMKM memahami dan memanfaatkan beragam kemudahan dan perlindungan nan disediakan oleh pemerintah.

Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023





Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News




Ikuti Media Sosial Kami
Affiliate: Life Health / Inforia / Blogkoopedia
close