“Menurut saya, putusan ini adalah putusan nan tidak bisa dieksekusi. Putusan nan sangat bertentangan dengan konstitusi,”
Jakarta (BERITAJA.COM) - Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat) mengenai penghentian tahapan pemilihan umum (pemilu) nan sudah berjalan tidak bisa dieksekusi.
“Menurut saya, putusan ini adalah putusan nan tidak bisa dieksekusi. Putusan nan sangat bertentangan dengan konstitusi,” ucap Fadli dalam konvensi pers nan bertajuk, “Mempersoalkan Putusan Janggal PN Jakarta Pusat mengenai Penundaan Pemilu 2024”, disiarkan di kanal YouTube Sahabat ICW, dipantau dari Jakarta, Minggu.
Fadli menjelaskan, pemilihan umum kudu berjalan secara periodik, ialah lima tahun sekali sebagaimana nan telah diamanatkan oleh konstitusi. Selain itu, pemilu nan berjalan selama lima tahun sekali merupakan bagian dari sirkulasi kepemimpinan nasional.
“Tidak bisa sembarangan ditunda seperti itu,” tutur Fadli.
Ia menegaskan bahwa beragam upaya dari orang-orang nan menginginkan Pemilu 2024 ditunda kudu terus dilawan. Bagi Fadli, wacana penundaan pemilu merupakan upaya dari sekelompok orang nan mau merubuhkan kerakyatan di Indonesia.
“Oleh karena itu, tidak bisa dibiarkan,” ucap Fadli.
Dalam kesempatan tersebut, Fadli menjelaskan bahwa Undang-Undang Pemilu hanya mengatur mengenai pemilu lanjutan dan pemilu susulan nan diakibatkan oleh musibah alam, gangguan keamanan, dan gangguan lain nan menyebabkan seluruh tahapan pemilu tidak dapat dilaksanakan.
“Situasi itu sama sekali tidak ada hari ini. Situasi nan dibawa oleh partai Prima ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini kan kepentingan satu partai politik saja untuk ikut menjadi peserta pemilu,” kata Fadli.
PN Jakarta Pusat nan tiba-tiba memerintahkan penghentian sisa tahapan pemilu dan mengulang beragam tahapan tersebut nan berdurasi 2 tahun 4 bulan 7 hari, bagi Fadli, merupakan kesalahan nan sangat fatal.
“Tiba-tiba PN Jakarta Pusat memerintahkan tahapan pemilu ditunda hanya untuk kepentingan partai Prima. Menjadi satu kesalahan nan sangat fatal dari putusan PN Jakarta Pusat ini,” kata Fadli.
COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023