Trending

Pergub 2/2025 Untuk Melindungi Keluarga Dari Perceraian - Beritaja

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
Kita tidak setuju poligami. Tapi ini ada keadaan tertentu

Jakarta (BERITAJA) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menekankan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 ditujukan untuk melindungi family khususnya istri dari perceraian.

Tito mengatakan, dirinya sudah berkomunikasi dengan Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengenai perihal tersebut. Kemudian, diketahui bahwa pada 2024, nomor perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta cukup tinggi, ialah sebanyak 116 kasus perceraian.

“Dan ada juga yang dipicu karena, minta maaf, setelah menikah cukup lama, kemudian tidak mempunyai keturunan," kata Tito saat dijumpai di Jakarta Selatan, Senin.

Atas dasar itu, Pj Gubernur DKI Jakarta mau melindungi para istri, para ibu dan anak-anaknya andaikan sudah punya anak agar suami jangan mudah meninggalkan istri. "Ketika ada sakit, kemudian gakmampu, minta maaf, melayani, diceraikan," katanya.

Baca juga: DKI perlu gencarkan sosialisasi keadilan kelamin kepada ASN

​​​​​​Agar nomor perceraian tak meningkat, patokan tersebut pun dibuat untuk mempersulit perceraian. Selain itu, pergub tersebut juga membikin patokan andaikan suami mau menikah kembali alias poligami.

Tito menjelaskan, terdapat tiga kriteria andaikan suami mau menikah lagi. Pertama, istri memang tidakmampu melayani secara biologis.

Kedua, menderita sakit, kecelakaan alias lain-lain sehingga tidakmampu melaksanakan kewajiban. Ketiga, ialah pasangan yang tidak mempunyai keturunan minimal 10 tahun.

“Itu pun dibikin lagi susah oleh Pak Gubernur. Satu, mesti izin dari istri yang sah. Kedua, izin itu mesti diberikan tanpa paksaan," katanya.

Ketiga, membuktikan bahwa istri tersebut merupakan istri sah. Keempat, mesti izin pemimpin dan kelima, dibuat Dewan Pertimbangan Pekerja Pegawai. "Jadi mesti persetujuan dari majelis tersebut," kata Tito.

Baca juga: DKI berlakukan pergub baru soal izin kawin dan cerai

Jika itu semua terpenuhi maka perceraian alias poligami baru diperbolehkan. Kendati demikian, Tito mengatakan perihal ini bukan berfaedah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui adanya poligami.

Narasinya tidak seperti itu. "Kita tidak setuju poligami. Tapi ini ada keadaan tertentu," katanya.

Satu bahwa istrinya tidakmampu lantaran memang ada problema. Dua, lantaran mungkin kecelakaan, abnormal sehingga kemudian tidakmampu melayani. "Lalu tidak mempunyai keturunan bertahun-tahun," kata Tito.


Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2025




anda berada diakhir artikel berita dengan judul:

"Pergub 2/2025 Untuk Melindungi Keluarga Dari Perceraian - Beritaja"






Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!