Trending

Perbedaan Karyawan Dan Buruh: Definisi, Hak, Dan Status Pekerjaan - Beritaja

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta (BERITAJA) - Dalam bumi kerja, istilah tenaga kerja dan pekerja sering digunakan, namun tahukah Anda bahwa keduanya mempunyai makna dan status yang berbeda. Lalu, apa sebenarnya perbedaan tenaga kerja dan pekerja menurut undang-undang dan realita di lapangan?

Istilah-istilah tersebut biasanya merujuk pada peran pekerja dalam mencari penghasilan. Misalnya, penyebutan seperti "karyawan" dan "buruh" mempunyai pemaknaan yang berbeda di tengah masyarakat pekerja, meski keduanya tetap menjalankan tugas demi memperoleh bayaran dari tempat mereka bekerja.

Lalu, gimana sebenarnya pengertian dari kedua istilah ini dalam pandangan umum? Berikut ulasannya yang dirangkum dari beragam sumber.

Baca juga: Komisi X minta perusahaan tidak tahan piagam karyawan

Pengertian karyawan

Karyawan adalah perseorangan yang bekerja di sebuah lembaga alias perusahaan dengan menawarkan tenaga dan skill demi memperoleh penghasilan alias imbalan. Dalam konteks perusahaan, tenaga kerja sering dianggap sebagai aset berharga, terutama jika mereka mempunyai latar belakang ahli dan pengalaman yang memadai.

Hubungan kerja antara tenaga kerja dan perusahaan umumnya didasari oleh kesepakatan tertulis alias perjanjian kerja. Berdasarkan perjanjian ini, tenaga kerja dapat dikategorikan menjadi dua, ialah tenaga kerja tetap dan tenaga kerja kontrak.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tenaga kerja diartikan sebagai setiap orang yang mampu menjalankan pekerjaan guna memproduksi peralatan alias jasa.

Dalam penempatan posisi, tenaga kerja umumnya disesuaikan dengan jenjang pendidikan terakhir alias pengalaman yang dimiliki agar dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal.

Lingkup pekerjaan tenaga kerja mencakup beragam bagian seperti administrasi, pemasaran, keuangan, manajemen, hingga posisi pengawasan alias supervisor, dan sebagainya.

Baca juga: Apa perbedaan tenaga kerja dan buruh?

Pengertian buruh

Istilah pekerja mempunyai cakupan makna yang cukup luas lantaran pada umumnya tidak melibatkan hubungan kerja yang umum alias perjanjian tertulis, namun tetap memperoleh penghasilan atas jasa yang diberikan.

Secara umum, pekerja adalah seseorang yang bekerja kepada pihak lain, baik dengan pekerjaan bentuk maupun pekerjaan yang menuntut skill tertentu.

Dalam praktiknya, pekerja tidak selalu terikat pada satu perjanjian kerja tetap seperti halnya karyawan. Oleh karena itu, banyak dari mereka menjalani lebih dari satu jenis pekerjaan sekaligus (double job).

Di Indonesia, perihal ini tidak dilarang secara hukum. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pun tidak mencantumkan ketentuan yang melarang pekerja mempunyai pekerjaan tambahan alias bekerja di lebih dari satu tempat.

Secara fungsi, posisi pekerja dan tenaga kerja sebenarnya tidak jauh berbeda lantaran keduanya bekerja untuk pihak lain berasas kesepakatan mengenai tugas yang dijalankan.

Namun, dalam pandangan masyarakat, istilah pekerja kerap dipandang sebelah mata lantaran dinilai tidak mempunyai ikatan resmi dengan suatu perusahaan alias lembaga tertentu.

Berikut beberapa kategori pekerja berasas jenis pekerjaan yang dijalankan:

  • Buruh fisik: Melakukan pekerjaan yang mengandalkan kekuatan tubuh, contohnya pekerja gedung alias pekerja pabrik.
  • Buruh berkeahlian: Menjalankan tugas dengan keahlian tertentu, tidak hanya mengandalkan tenaga, seperti tukang las alias teknisi.
  • Buruh profesional: Memiliki keahlian dan skill spesifik dalam bagian tertentu, misalnya tenaga kesehatan alias medis.

Setiap jenis pekerja mempunyai peran krusial sesuai dengan skill dan kebutuhan dalam bumi kerja.

Baca juga: Menaker-Mendag sepakat cegah PHK dan buka kesempatan kerja


Editor: Deborah
Copyright © BERITAJA 2025




anda berada diakhir artikel berita dengan judul:

"Perbedaan Karyawan Dan Buruh: Definisi, Hak, Dan Status Pekerjaan - Beritaja"






Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!