Trending

Perbedaan Fungsi Dan Wewenang Dpr - Mpr - Beritaja

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta (BERITAJA) - Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan dua lembaga krusial yang menjalankan kegunaan perwakilan rakyat. Meski kerap dianggap serupa, keduanya mempunyai perbedaan mendasar dalam tugas, fungsi, dan wewenangnya.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)


DPR adalah lembaga legislatif yang mewakili rakyat secara nasional dan mempunyai kewenangan membentuk undang-undang berbareng Presiden, menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta mengawasi penyelenggaraan kebijakan pemerintah.

DPR juga menjalankan kegunaan pengawasan dengan kewenangan interpelasi, kewenangan angket, dan kewenangan menyatakan pendapat. Selain itu, DPR berkuasa mengusulkan pemberhentian Presiden kepada MPR andaikan ditemukan pelanggaran norma yang berat.

Anggota DPR dipilih dengan pemilu setiap lima tahun, mewakili partai politik yang lolos periode pemisah parlemen. Saat ini, DPR RI periode 2024–2029 dipimpin oleh Puan Maharani.

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)


MPR merupakan lembaga negara yang terdiri atas seluruh personil DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). MPR mempunyai tugas utama menetapkan dan mengubah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, serta melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

MPR juga mempunyai kewenangan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya andaikan terbukti melanggar konstitusi, berasas keputusan politik dari DPR dan putusan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, MPR berkuasa menetapkan Ketetapan MPR (TAP MPR) yang berkarakter strategis.

Saat ini, MPR RI periode 2024–2029 dipimpin oleh Ahmad Muzani.

Perbedaan DPR dan MPR


Perbedaan utama antara DPR dan MPR dapat dijelaskan dalam beberapa poin berikut:

  • Komposisi keanggotaan: DPR beranggotakan wakil rakyat dari partai politik hasil pemilu legislatif. Sementara itu, MPR terdiri atas seluruh personil DPR dan seluruh personil DPD, sehingga mencerminkan campuran antara perwakilan politik dan perwakilan daerah.
  • Fungsi dan tugas utama: DPR konsentrasi pada kegunaan legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap keahlian pemerintah. Sebaliknya, MPR lebih menitikberatkan pada kegunaan konstitusional, seperti mengubah dan menetapkan UUD, serta melantik dan memberhentikan Presiden alias Wakil Presiden.
  • Kewenangan khusus: DPR mempunyai kewenangan konstitusional seperti kewenangan bertanya, kewenangan menyatakan pendapat, serta kewenangan untuk mengusulkan pemakzulan Presiden kepada MPR. Sementara itu, MPR berkuasa menetapkan TAP MPR dan memutuskan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam forum sidang paripurna.

Kehadiran DPR dan MPR dalam sistem kerakyatan Indonesia berkedudukan krusial dalam menjaga akuntabilitas pemerintahan dan keberlangsungan negara berasas konstitusi dan Pancasila.

Baca juga: Puan paparkan pengawasan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025

Baca juga: Anggota DPR sebut alih kegunaan lahan picu banjir di Bandarlampung

Baca juga: DPR tepis RUU TNI bakal kembalikan dwi kegunaan ABRI


Editor: Deborah
Copyright © BERITAJA 2025




anda berada diakhir artikel berita dengan judul:

"Perbedaan Fungsi Dan Wewenang Dpr - Mpr - Beritaja"






Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!