Trending

Perbedaan Desersi Dan Desertir Yang Jadi Sorotan Di Kasus Sertu Hendri - Beritaja

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Jakarta (BERITAJA) - Makna kata desersi dan desertir menjadi sorotan di jagad maya ketika rumah pelaku penembakan personil Polisi Militer (PM) Serma Randi dan Sertu Hendri dikepung oleh campuran petugas TNI dan Batalyon B Satuan Brimob Daerah Polda Bangka Belitung pada Senin, (13/1).

Sertu Hendri merupakan personil TNI yang terakhir bekerja di Korem 042/Garuda Putih, Jambi, namun sudah tidak menjadi personil TNI lagi, dan sudah desersi sejak 2023 berasas putusan Pengadilan Militer di Palembang.

Awalnya, Sertu Hendri dilaporkan oleh istri sirinya pada Minggu (12/1) malam ke Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) Persiapan Belitung lantaran melakukan pengancaman.

Kemudian, ketika petugas hendak menyambangi rumah kontrakan Sertu Hendri, dia melawan dengan menahan serta membawa kabur seorang personel Subdenpom Persiapan Belitung, Serma Randi menggunakan mobil miliknya.

Baca juga: Pelaku penembakan Polisi Militer di Belitung lolos dari kepungan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring, pengertian desersi antara lain: 1. Perbuatan lari meninggalkan dinas ketentaraan meninggalkan tugas alias kedudukan secara sengaja dan permanen tanpa izin; dan 2. Pembelotan kepada musuh; perbuatan lari dan memihak kepada musuh. Sedangkan desertir adalah julukan untuk orang yang melakukan desersi.

Desersi dapat dilakukan oleh personil militer satuan TNI maupun kepolisian.

Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 14 Ayat 1 huruf a bersuara: “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri andaikan meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.”

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) Pasal 87 Ayat (1) Ke-2, desersi yang berjalan lebih dari pemisah 30 hari pada masa tenteram dan lebih dari empat hari pada masa perang, berpotensi dikenai balasan pidana penjara.

Hukuman maksimal untuk masa tenteram adalah penjara selama dua tahun delapan bulan, sementara untuk masa perang, balasan maksimal adalah penjara selama delapan tahun enam bulan.

Durasi tindak pidana desersi yang melampaui pemisah waktu ditentukan berasas jumlah hari ketidakhadiran prajurit secara kumulatif. Ketidakhadiran prajurit kurang dari 31 (tiga puluh satu) hari tidak dikenai ketentuan Pasal 87 Ayat (1) Ke-2, menurut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020.

Baca juga: Tim campuran kepung pelaku penembakan personil polisi militer

Baca juga: Anak korban penembakan bos persewaan mobil penghargaan Puspomal


Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2025




anda berada diakhir artikel berita dengan judul:

"Perbedaan Desersi Dan Desertir Yang Jadi Sorotan Di Kasus Sertu Hendri - Beritaja"






Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!