Trending

Penyidik periksa Direktur RSUD Sumbawa terkait kasus korupsi dana BLUD - BeritAja

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

Mataram (BERITAJA.COM) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, memeriksa Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumbawa dr. Nieta Ariyani mengenai kasus dugaan korupsi biaya Badan Layanan Umun Daerah (BLUD) tahun 2021.

Kepala Kejari Sumbawa Adung Sutranggono nan ditemui di Mataram, Senin, menjelaskan bahwa interogator memeriksa dr. Nieta dalam kapabilitas pejabat baru Direktur RSUD Sumbawa ini sebagai saksi.

"Iya, nan berkepentingan diperiksa hari ini sebagai saksi," kata Adung.

Selain direktur, ada juga pegawai RSUD Sumbawa nan menjalani pemeriksaan penyidik. Mereka adalah Hermansyah, Syarif Hidayat, dan Taufik Hidayat.

"Jadi, setelah kemarin enam orang diperiksa. Hari ini, empat nan diperiksa," ujarnya.

Pemeriksaan saksi dari kalangan RSUD Sumbawa ini, kata dia, tetap berangkaian dengan penelusuran dari pengelolaan biaya BLUD Tahun 2021.

"Pemeriksaan ini untuk kelengkapan berkas penyidikan," ucap dia.

Adung pun menyatakan pemeriksaan saksi tetap bakal terus berlanjut, lantaran investigasi ini tetap tahap awal.

"Biarkan kami bekerja dahulu, dan pada waktunya kelak pasti bakal kami sampaikan perkembangan," kata Adung.

Kejari Sumbawa menangani kasus ini berasas adanya laporan masyarakat. Tindak lanjut laporan, jaksa melakukan kajian dari arsip kelengkapan laporan nan menguatkan indikasi pidana dalam pengelolaan biaya BLUD tahun 2021.

Laporan ini pun sebelumnya terungkap pernah masuk ke Kejati NTB pada November 2021. Dalam laporan, diuraikan mengenai adanya proyek pengadaan peralatan dan jasa dengan anggaran Rp1 miliar lebih dilelang menggunakan sistem penunjukan langsung.

Proyek tersebut antara lain pengadaan alkes DRX Ascend System nan nilainya mencapai Rp1,49 miliar. Ada juga Mobile DR senilai Rp1,04 miliar.

Menurut pelapor, ada dugaan sistem nan berbenturan dengan Peraturan Bupati Sumbawa Nomor: 16/2015 tentang PBJ pada BLUD RSUD Sumbawa dan Perpres Nomor: 16/2018 tentang PBJ Pemerintah.

Kemudian, ada juga penyimpangan anggaran jasa pelayanan kesehatan (jaspelkes). Muncul dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam remunerasi pegawai.

Dalam laporan, Direktur RSUD Sumbawa periode pengelolaan biaya BLUD tahun 2021, diduga turut mendapatkan keistimewaan dengan jatah 5 persen dari total keseluruhan jaspelkes.

Dasar norma itu pun merujuk pada Peraturan Direktur RSUD Sumbawa Nomor: 82/2021 tentang Pembagian Jaspel pada RSUD Sumbawa.

Dalam uraian peraturan, besaran jaspelkes ini untuk unsur ketua dengan remunerasi dari jaspelkes 5 persen nan dibagi lagi menjadi 3 persen untuk keahlian direktur; 0,77 persen keahlian kabag TU; 0,73 persen keahlian kabid pelayanan; dan 0,5 persen keahlian kabid keperawatan.

Padahal, untuk pengaturan jaspelkes ini kudu merujuk pada Permendagri Nomor: 79/2018 tentang BLUD nan berisi tentang Aturan Pembagian Remunerasi nan menggunakan peraturan kepala daerah, bukan peraturan kepala RSUD.



COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023







Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di
close