Trending

Penyidik Kpk Jadi Saksi Di Sidang Hasto Untuk Buktikan Dakwaan - Beritaja

Sedang Trending 5 hari yang lalu

Jakarta (BERITAJA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa dua penyidik, ialah Rossa Purbo Bekti dan Rizka Anungnata, dihadirkan dalam sidang dengan terdakwa Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pada Jumat (9/5) untuk membuktikan dakwaan.

“Para saksi yang merupakan interogator adalah saksi kebenaran dan kita ketahui berbareng bahwa dalam persidangan tersebut KPK juga mendakwakan mengenai dengan Pasal 21," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pasal 21 yang dimaksud Budi adalah pasal yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, alias menggagalkan secara langsung alias tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan alias denda paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00".

"Dengan demikian, tentu tepat JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK menghadirkan para saksi dari interogator KPK, baik interogator mengenai dengan perkara HM (Harun Masiku) ataupun interogator yang mengenai dalam aktivitas tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Januari 2020 lalu," ujarnya.

Baca juga: Penyidik KPK sebut Hasto talangi duit suap Harun Masiku Rp400 juta

Dia mengatakan bahwa JPU KPK bakal mencermati setiap keterangan yang disampaikan para saksi, termasuk dua interogator tersebut.

"KPK juga meyakini pengadil tentunya bakal memandang secara objektif fakta-fakta dalam persidangan tersebut," katanya.

Pada sidang tersebut, Rossa sebagai saksi menyatakan bahwa nomor telepon seluler (ponsel) dengan nama Sri Rejeki Hastomo yang memerintahkan penenggelaman ponsel kepada Kusnadi merupakan milik Hasto Kristiyanto.

Baca juga: Hasto bantah kepemilikan hp dengan nomor berjulukan Sri Rejeki Hastomo

Hasto didakwa menghalangi alias merintangi investigasi perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku.

Harun Masiku merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) personil DPR RI periode 2019-2024.

Hasto diduga menghalangi investigasi dengan langkah memerintahkan Harun Masiku, dengan penjaga Rumah Aspirasi Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap personil Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.


Editor: Deborah
Copyright © BERITAJA 2025




anda berada diakhir artikel berita dengan judul:

"Penyidik Kpk Jadi Saksi Di Sidang Hasto Untuk Buktikan Dakwaan - Beritaja"






Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!