Penjabat Gubernur DKI pilih mobil dinas non listrik - BeritAja

Sedang Trending 9 bulan yang lalu
beritaja.com

Saya bukan pejabat. Penjabat gubernur cukup naik Innova

Jakarta (BERITAJA.COM) - Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono 
memilih menggunakan mobil dinas non listrik lantaran tidak merasa sebagai pejabat.

“Saya bukan pejabat. Penjabat gubernur cukup naik Innova,” kata Heru saat datang dalam obrolan Ikatan Alumni Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menginisiasi pengadaan mobil listrik untuk sejumlah pejabat DKI Jakarta.

Pengadaan itu, kata dia, juga sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan alias kendaraan perorangan dinas lembaga pemerintah pusat dan daerah.

“Tiga hari dilantik (Penjabat Gubernur DKI), saya minta dibelikan mobil cukup Innova,” katanya.

Berita lain dengan Judul: Pemprov DKI anggarkan Rp4,74 miliar untuk Jeep Pj Gubernur dan Ketua DPRD

Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Reza Pahlevi telah menjelaskan, pengadaan kendaraan dinas operasional berkekuatan listrik dilakukan, menunggu rampungnya revisi peraturan gubernur mengenai pembelian kendaraan dinas operasional.

Meski begitu, pihaknya sudah merancang pengadaan sebanyak 23 mobil listrik dengan pagu anggaran Rp20,3 miliar sesuai nan tertera dalam Sistem Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (SiRUP LKPP).

Metode pemilihan mobil dinas itu adalah pembelian secara elektronik dengan agenda pemilihan penyedia pada Oktober 2023 dan penyelenggaraan perjanjian ditargetkan pada November 2023.

Berita lain dengan Judul: Legislator sebut sedan untuk Pj Gubernur DKI merupakan mobil listrik

Satu dari 23 rencana pembelian mobil listrik itu, kata dia, bakal dipergunakan untuk menunjang operasional dinas penjabat gubernur DKI.

Selain itu, Pemprov DKI juga mengadakan pembelian mobil jenis jeep nan salah satunya untuk Penjabat Gubernur DKI.

Pengadaan dua kendaraan dinas untuk penjabat gubernur DKI sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.

Dalam peraturan itu, kendaraan dinas gubernur ada dua ialah jenis sedan dengan kapabilitas silinder maksimal 3.000 cc dan jenis jeep dengan kapabilitas silinder maksimal 4.200 cc.



COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023





Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News




Ikuti Media Sosial Kami
Affiliate: Life Health / Inforia / Blogkoopedia
close