Jakarta (BERITAJA) - SIM alias Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan lisensi dan izin legal bahwa seseorang sudah dianggap layak untuk mengendarai kendaraan tertentu. SIM juga merupakan salah satu bukti bahwa seseorang dinilai telah memenuhi persyaratan untuk berkendara.
Selain untuk menilai seseorang layak berkendara setelah melalui persyaratan, uji teori, dan praktik, SIM juga berfaedah sebagai identitas pengemudi. Dengan SIM dan data-data pemiliknya di kepolisian, polisimampu dengan sigap mengidentifikasi jika terjadi sesuatu terhadap pemilik SIM.
Dengan beragam kegunaan dan tujuannya yang penting, SIM menjadi absolut dimiliki dan dibawa oleh para pengendara ke mana pun. Lalu gimana jika SIM lenyap alias rusak?
Dalam proses penggantian SIM baru, baik lantaran hilang, rusak, alias perpanjangan, memerlukan sejumlah persyaratan administratif, seperti surat keterangan kehilangan, bukti Kesehatan, hingga bukti keanggotaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Selain itu, pengendara perlu memastikan bahwa masa bertindak SIM tetap aktif agar proses pembuatan ulang di kepolisian menjadi lebih lancar.
Dengan mempunyai SIM pengganti, Anda tidak hanya memenuhi tanggungjawab sebagai pengendara yang alim hukum, tetapi juga memastikan bahwa Anda selalu siap menunjukkan identitas sah saat berkendara.
Berikut ini terdapat beberapa persyaratan, mengenai info untuk mengurus SIM baru, berasas pasal 9 Ayat 3, peraturan Polri (Perpol) Nomor 02 Tahun 2023.
Baca juga: Jenis SIM di Indonesia berasas golongan kendaraan
Persyaratan pembuatan SIM baru
1. Untuk mengganti SIM yang hilang, perlu melampirkan surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari pihak kepolisian terdekat (Polsek alias Polres)
2. Pada penggantian SIM yang rusak, perlu melampirkan SIM yang lama.
3. Untuk perpanjangan SIM, Anda mesti menyertakan SIM lama.
4. Dalam pembuatan SIM baru lantaran masa bertindak telah habis, lampirkan SIM lama.
5. Bagi pemohon yang mau meningkatkan SIM kendaraan bermotor golongan umum dan pribadi, lampirkan sertifikat pendidikan dan training mengemudi terakreditasi yang bertindak maksimal 6 bulan sejak tanggal terbit.
6. Sertakan sertifikat training pengemudi yang sudah terdaftar secara resmi, kompetensinya sesuai dengan database SIM Korlantas Polri.
7. Sediakan surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani.
8. Segera mendaftarkan diri untuk berasosiasi keanggotaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kemudian lampirkan buktinya sebelum SIM diserahkan.
Baca juga: Senin, ini letak SIM Keliling di Jakarta
Baca juga: Syarat membikin SIM dari A umum hingga C2
Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2024