Pengamat Usulkan Aspek Karakter Masuk Syarat Kjp - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Pengamat pendidikan Susanto mengusulkan agar aspek karakter menjadi salah satu syarat penerima Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, selain nilai akademis.
"Akan baik jika indikatornya bukan semata akademik tapi aspek karakter juga jadi pertimbangan lantaran kontribusi kualitas karakter itu 80 persen berakibat besar bagi kesuksesan masa depan seseorang," kata dia saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Susanto memandang positif wacana penerapan syarat capaian hasil belajar nilai rata-rata minimal 70 bagi siswa penerima KJP Plus.
Merujuk Dinas Pendidikan DKI Jakarta, perihal ini dapat memotivasi para peserta didik untuk giat belajar dan menggunakan support pemerintah itu dengan sebaik-baiknya.
Baca juga: Desil pada penerimaan KJP Plus bakal dihapus
Namun demikian, program KJP juga perlu mempunyai jalur afirmasi bagi anak-anak dalam perlindungan unik tanpa mempertimbangkan aspek akademik, misalnya anak korban kekerasan dan korban perdagangan manusia.
"Agar anak-anak ini juga tertolong masa depannya, lantaran kondisi masyarakat kita beragam, kondisi anak beragam, kebijakan perlu mengakomodasi ragam kondisi anak. Jangan digeneralisir," ujar Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) periode 2017-2022 itu.
Selain itu, anak jalanan juga perlu menjadi penerima KJP. Ini lantaran mereka rentan tetap memperkuat di jalanan lantaran ada halangan pendidikan.
Selanjutnya, Susanto menyoroti masalah seputar KJP termasuk ketepatan waktu dan pemanfaatannya. Karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diharapkan berbenah.
"Layanan KJP perlu terus berbenah lantaran praktik di lapangan tetap ditemukan sejumlah masalah, misalnya soal ketepatan waktu, aspek pemanfaatan mesti tepat guna dan sejumlah rumor lainnya," kata dia.
Baca juga: Syarat utama penerima KJP tetap terdaftar di DTKS
Pemprov DKI mencairkan biaya support sosial yang disalurkan dengan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2024 mulai 6 Januari 2025.
Terdapat sebanyak 523.622 peserta didik penerima KJP Plus pada tahap ini. Dari jumlah tersebut, sebanyak 399.040 merupakan kategori penerima eksisting alias lanjutan.
Pencairan support sosial (bansos) pendidikan tersebut pun dilakukan secara bertahap, seperti pada pencairan sebelumnya.
Editor: Dedy
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: