Trending

Pengamat Nilai Usulan Dana Zakat Untuk Mbg Tak Sesuai Aturan - Beritaja

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta (BERITAJA) - Pengamat norma dan pembangunan Hardjuno Wiwoho menilai usulan penggunaan biaya amal untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Dalam patokan itu, dia menekankan bahwa amal mempunyai kegunaan untuk kemaslahatan umat, yang sudah diatur kualifikasi penerimanya, sehinggamampu difungsikan untuk perihal tersebut.

"Cukup diawasi pelaksanaannya. Jangan dipakai untuk hal-hal di luar ketentuan yang sudah diatur dan baku,” ucap Hardjuno dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Adapun usulan penggunaan biaya amal untuk program MBG bermulai dari Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B. Najamuddin.

Sultan mendorong keterlibatan masyarakat dalam biaya penyelenggaraan program MBG, salah satu contohnya lewat pendanaan yang berasal dari amal yang terkumpul di lembaga zakat.

Menurut Hardjuno, wacana penggunaan biaya amal tersebut memperlihatkan ketua DPD tidak peka terhadap situasi dan kondisi bernegara dan pemerintahan baru yang sedang menata banyak perihal sesuai jalur.

Dengan demikian, dirinya Hardjuno berambisi usulan mengenai biaya amal itu tidak bersambung lantaran saran tersebut bukan soal imajinatif alias tidaknya sebuah ide, tetapi soal keberpihakan terhadap prinsip tata kelola finansial negara yang transparan dan bertanggung jawab.

Dana zakat, kata dia, mempunyai patokan penggunaannya sendiri yang diatur dalam hukum Islam, sehingga mengalihkannya untuk program lain seperti MBG justru berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Maka dari itu, dia mengingatkan DPD agar lebih konsentrasi pada kebijakan yang sesuai dengan prinsip keadilan dan akuntabilitas.

“Kita tidakmampu terus membebani publik dengan beragam buahpikiran yang tidak matang dan tidak mematuhi prinsip tata kelola keuangan," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan AM Putranto menilai usulan penggunaan biaya amal masyarakat untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak sesuai dengan tujuan amal dan apalagi memalukan jika diterapkan.

"Sampai saat ini saya belum mendengar usulan itu ya. Semua itu keputusan ada di Presiden. Jadi, sabar ya," ujar AM Putranto saat dimintai tanggapan, di Kantor Staf Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/1).

Ketika ditanya pandangannya mengenai penggunaan biaya amal untuk Program MBG, Putranto menegaskan bahwa biaya amal mempunyai peruntukan yang berbeda.

"Ya, apa ya seperti itu? Ya enggak kan? Gunanya amal kan bukan untuk itu," katanya.

Ia menambahkan, Presiden Prabowo Subianto sudah mengalokasikan anggaran unik untuk program tersebut sebesar Rp71 triliun yang ditujukan untuk siswa, ibu hamil, dan pesantren.


Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2025



Atribusi: AntaraNews.com




Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!