Jakarta (BERITAJA.COM) - Pengamat politik sekaligus pendiri lembaga survei Kedai Kopi Hendri Satrio menyatakan pengadil Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat nan memutus penundaan Pemilu 2024 bersikap terlalu berani dan menempatkan Pemerintah sebagai tertuduh.
"Kalau lihat hakimnya, hakimnya pemberani sekali lantaran akhirnya menempatkan, dia berani menempatkan Pemerintah sebagai tertuduh atas keputusan PN Jakarta Pusat," kata Hendri Satrio dalam obrolan "Jalan Terjal Pemilu 2024" di Jakarta, Sabtu.
Namun demikian, Hendri mengpenghargaan sikap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD nan langsung memberikan reaksi terhadap putusan PN Jakarta Pusat tersebut.
"Kalau banyak nan memuji Prof. Mahfud, saya juga memuji Menkopolhukam itu; lantaran kemudian langsung bereaksi dan memberikan statement nan menyatakan bahwa ini tuh tidak tepat, tidak benar," tambahnya.
Berita lain dengan Judul: Menkopolhukam dukung KPU banding putusan PN Jakarta Pusat
Penundaan Pemilu 2024, menurut Hendri, merupakan tindak nan tidak betul lantaran melawan undang-undang (UU).
"Melawan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945, melawan sebuah patokan negara nan sebetulnya sudah kudu disepakati semua, begitu," katanya.
Selain itu, Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyatakan putusan PN Jakarta Pusat nan meminta Pemilu 2024 ditunda merupakan putusan asing sekaligus mengejutkan.
"Tentu putusan ini mengejutkan lantaran sebenarnya banyak patokan nan dilanggar, salah satunya nan paling krusial dilanggar oleh PN Jakpus itu adalah Pasal 10, Pasal 11 dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019," ujar Feri.
Keputusan paling luar biasa adalah putusan majelis pengadil tersebut juga melanggar UUD Negara RI Tahun 1945 nan telah menyatakan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
Berita lain dengan Judul: Pakar hukum: Putusan PN Jakpus tunda pemilu asing dan mengejutkan
Berita lain dengan Judul: JPRR: Putusan PN Jakpus tidak relevan dengan gugatan
COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023