Semarang (BERITAJA) - Pengamat norma Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Muhammad Rustamaji mengingatkan DPR untuk jeli dan berhati-hati dalam menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana alias RUU KUHAP.
"Konsep baru dalam RUU KUHAP mesti memperhatikan sinkronisasi kewenangan dalam integrasi proses penegakan hukum," kata Rustamaji di Semarang, Senin.
Ia menjelaskan salah satu perihal yang mengemuka dalam pembahasan RUU KUHAP adalah kemungkinan penghapusan penyelidikan yang tidak diformulasikan.
Kondisi tersebut memunculkan beragam potensi perubahan penegakan norma dalam proses awal diketahuinya tindak pidana.
Ia menjelaskan investigasi suatu tindak pidana yang tidak didahului dengan penyelidikan bakal memunculkan masyarakat yang suka menuntut.
"Masyarakat yang suka membawa seluruh persoalan ke jalur norma sehingga mengakibatkan addictive to law," katanya.
Baca juga: Komisi III DPR gulirkan pembahasan RUU KUHAP pada masa sidang ini
Ia mengatakan bahwa selama ini dugaan terjadinya suatu tindak pidana melalui laporan maupun aduan. Namun, jika setiap laporan pidana direspons langsung dengan investigasi maka memunculkan masalah yang berangkaian dengan kecukupan penyidik.
Rustamaji menambahkan bakal terjadi kelebihan perkara dalam tahap investigasi sehingga menimbulkan persoalan akibat rasio jumlah interogator dengan laporan masyarakat yang tidak berimbang.
Hal lain yang memerlukan perhatian dalam pembahasan RUU KUHAP, ialah upaya paksa yang dilakukan interogator dalam upaya penegakan hukum.
"Upaya paksa dimulai dengan tindakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan," katanya.
Baca juga: Wamenkumham paparkan tiga persoalan revisi RUU KUHAP
Pada formulasi RUU KUHAP, tambah dia, upaya paksa tidak disusun dengan urut. Selain itu, tindakan lain yang bermaksud membantu penyidik, seperti penyadapan maupun penggunaan info intelijen untuk tindak pidana tertentu juga tidak diakomodasi dalam RUU KUHAP.
Oleh lantaran itu, menurut dia, pembahasan revisi peraturan perundang-undangan tersebut mesti dilakukan dengan sangat jeli dan berhati-hati.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menggulirkan pembahasan RUU KUHAP pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025.
DPR menargetkan KUHAP yang baru nantinya dapat bertindak berbarengan dengan berlakunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pada tanggal 1 Januari 2026.
Hal tersebut didasarkan pada semangat politik norma KUHAP haruslah sama dengan semangat politik norma yang terkandung dalam KUHP.
Baca juga: Komisi Kejaksaan nilai revisi KUHAP perlu keseimbangan kontrol
Baca juga: Pakar norma Unej: Jangan ada ketimpangan kewenangan APH dalam RKUHAP
Editor: Deborah
Copyright © BERITAJA 2025
Most Views:
- 100 Bahasa banjar Serta Artinya yang Sering digunakan Dalam Percakapan Sehari-hari - Beritaja
- Lengkap, 20 Pantun Bahasa Banjar dan Artinya Serta Makna Yang Terkandung
- Amalan Cepat Kaya, Rejeki tak di Sangka -sangka dari Abah Guru Sekumpul dibaca tiap Hari Jumat
- 10 Tanda Baca dalam Alquran
- Lengkap A-Z, Rekomendasi Nama Nama Bayi Laki Laki Islami dan Artinya
- Lengkap! A-Z, Nama Nama Bayi Perempuan Islami dan Artinya
- Rekomendasi Tempat Wisata Terbaik di Kalimantan Selatan