Trending

Pengadilan Tipikor Banjarmasin Sidangkan Terdakwa Korupsi Pembiayaan Bank - Beritaja

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Banjarmasin (BERITAJA) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin mengadili terdakwa korupsi pembiayaan perbankan atas nama Akhmad Maulid Alfath lantaran diduga telah mengakibatkan kerugian finansial negara sebesar Rp5.230.000.000.

"Sidang perdana dengan agenda dakwaan oleh JPU," kata tim JPU Ricky Purba dari Kejari Banjarmasin, Kamis.

Baca juga: Perjuangan tim OC Kaligis ajukan kasasi bebaskan Etna Agustiany

JPU mendakwa dengan Pasal 2 alias Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ricky menerangkan terdakwa terjerat perkara korupsi berangkaian akomodasi pembiayaan bangunan dari bank plat merah (BUMN) Cabang Banjarmasin Rp5.800.000.000 yang didapatkan PT ASM.

Dalam proses pemberian pembiayaan terdapat perbuatan melawan norma yang berpotensi mengakibatkan kerugian finansial negara Rp5.230.000.000 berasas laporan hasil audit BPKP.

Baca juga: Terdakwa korupsi proyek BBPOM Banjarmasin divonis 1,8 tahun

"Kasus ini ranahnya pidana korupsi lantaran ada kerugian negara Rp5,2 miliar dan duit yang dipinjam terdakwa merupakan milik BUMN," jelasnya.

Dijelaskan Ricky, modus terdakwa meminjam duit di bank dengan agunan sertifikat rumah milik penduduk yang sudah lunas.

"Dalam kasus ini ada turut sertanya, yang saat ini tetap dalam proses penyidikan," tambahnya.

Baca juga: OC Kaligis bela kreditur BRI yang divonis empat tahun



Atribusi: AntaraNews.com




Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!