Pengacara Bantah Hasto Perintahkan Harun Masiku Rendam Ponsel - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Tim pengacara Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto membantah kliennya memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon seluler saat ada operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tidak betul bahwa Mas Hasto yang menyuruh untuk merendam ponsel," kata kuasa norma Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy kepada wartawan usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.
Ronny mengatakan perihal itu mengenai pernyataan KPK yang menyebut Hasto Kristiyanto meminta Harun Masiku untuk merendam telepon seluler (ponsel) saat ada OTT KPK.
Dalam putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang diterimanya, ada dua orang yang memerintahkan Harun untuk merendam ponsel miliknya.
"Akhirnya di dalam putusan disampaikan bahwa saksi disuruh oleh dua orang tersebut supayamengutarakan Pak Harun untuk merendam HP miliknya. Ini sudah ada di dalam putusan," ujarnya.
Baca juga: Hasto minta Harun Masiku rendam ponsel saat ada OTT KPK
Baca juga: Petugas KPK malah dituduh pakai narkoba saat kejar Harun Masiku
Selain itu, Ronny juga menyebut sejumlah contoh dari 41 bukti yang dibawa oleh tim kuasa norma Hasto Kristiyanto.
"Kami tadi sampaikan bukti mengenai dengan identitas, kemudian SK DPP partai. Kemudian surat yang disampaikan untuk mengusulkan fatwa. Itu semuanya kita sampaikan, tugas-tugas beliau (Hasto)," katanya.
Pada Kamis ini, termohon, ialah KPK membacakan jawaban dan Hasto sebagai pemohon mengusulkan bukti tertulis. Selanjutnya, pada Jumat (7/2) bakal dihadirkan saksi mahir dari pihak Hasto.
Baca juga: KPK sadap 12 nomor ponsel sebelum tetapkan Hasto sebagai tersangka
Baca juga: Hasto janjikan Riezky Aprilia kedudukan di BUMN demi Harun Masiku
Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, ialah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi personil KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon personil DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I.
HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan duit suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan dengan Agustiani Tio Fridelina.
Baca juga: KPK nilai Harun Masiku punya pengaruh di Mahkamah Agung
Baca juga: Hasto beri duit Rp400 juta untuk urus PAW
Editor: Dedy
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: