Penerbangan Perintis Ke Bandara Jepara Dukung Kisa 2025 - Beritaja
Jepara (BERITAJA) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka penerbangan perintis dari Bandara A Yani Semarang menuju Bandara Dewadaru Karimunjawa Jepara, menopang investasi dan mendukung agenda pariwisata Karimunjawa International Skydiving and Adventure (KISA) pada 7-11 Mei 2025.
"Pembukaan airport perintis ini sekaligus untuk menyambut agenda internasional di Karimunjawa itu," kata Gubernur Jateng Ahmad Luthfi di sela mengecek kondisi Bandara Dewadaru Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Minggu.
Hadir dalam aktivitas ini Wakil Bupati Jepara M Ibnu Hajar, Kepala Dinas Perhubungan Jepara Ony Sulistyawan, Kepala Disperindag Jepara Zamroni Lestiaza dan lainnya.
Agenda internasional di Pulau Karimunjawa, ialah KISA pada 7-11 Mei 2025. Agenda besar ini bakal diikuti peserta dari nyaris 59 negara di dunia.
Baca juga: Kapal penyeberangan Jepara-Karimunjawa beraksi selama libur Lebaran
Agenda internasional ini bakal menjadi momentum yang tepat untuk mempromosikan Jawa Tengah, lantaran bakal banyak turis mancanegara yang berdatangan.
Selain menargetkan turis mancanegara, Ahmad Luthfi juga berambisi visitor domestik bakal meningkat.
"Bandara perintis bakal menambah daya dukung pariwisata di Jateng. Karimunjawa merupakan pariwisata area hijau yang sangat menarik bagi visitor mancanegara dan domestik," katanya.
Selain Bandara Dewadaru, pihaknya juga bakal menjadikan Bandara Ngloram Blora sebagai airport perintis.
Langkah membuka penerbangan perintis di Jepara dan Blora ini dilakukan setelah Pemprov Jateng sukses mengembalikan status Bandara Ahmad Yani Semarang menjadi airport internasional.
"(Status internasional) ini secara langsung bakalmempersiapkan Jateng sebagai pintu gerbang investasi dan pariwisata," ujarnya.
Dia juga memerintahkan pada Dinas Perhubungan agar segera berkomunikasi mengenai shift penerbangan, ialah pesawat dari mana dan tujuan ke negara mana.
Sebelumnya, per 25 April 2025, Bandara Ahmad Yani Semarang kembali berstatus menjadi airport internasional. Penetapan status ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 26 tahun 2025.
Editor: Deborah
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: