Melanggar konstitusi merupakan bagian dari makar
Jakarta (BERITAJA.COM) - Peneliti senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli mengatakan sesuai dengan patokan penundaan pemilu adalah tindakan nan melanggar konstitusi dan perihal itu sama saja dengan tindakan makar.
"Apabila Pemilu tidak dilaksanakan secara berkala 5 tahun sekali, maka itu telah melanggar konstitusi, melanggar konstitusi merupakan bagian dari makar," kata Lili Romli dalam obrolan "Masa depan Pemilu 2024 pasca-putusan PN Jakarta Pusat" di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan, putusan PN Jakarta Pusat nan mengabulkan tuntutan Partai Prima agar tahapan-tahapan pemilu sekurang-kurangnya 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sama saja dengan menunda tahapan pemilu.
Sementara menunda pemilu jelas-jelas bertentangan dengan konstitusi, ialah Undang-Undang Dasar 1945 apalagi patokan turunan lainnya seperti UU Pemilu dan Peraturan Mahkamah Agung.
Berita lain dengan Judul: KPU ajukan banding putusan PN Jakpus pekan ini
Berita lain dengan Judul: PKB: Putusan PN Pusat soal penundaan pemilu rampas kewenangan rakyat
"Tuntutan nan dilakukan oleh Partai Prima ini sesungguhnya jika merujuk pada konstitusi sudah melanggar patokan main konstitusi bahwa konstitusi mengatur bahwa pemilu dilakukan lima tahun sekali," kata dia.
Konstitusi, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 kata dia secara jelas dan tegas, tidak ada samar-samar dan tidak perlu ada penafsiran nan menyatakan pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali.
"Mengatur secara berkala 5 tahun sekali untuk pemilu parlemen dan pelaksana tidak ada pengurangan tidak ada penambahan apalagi penundaan," kata dia.
Dan, lanjut dia pula konstitusi di negara ini tidak boleh dilanggar oleh siapa pun dan pihak manapun, semua kudu tunduk kepada konstitusi.
COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023