Trending

Pendaftaran Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028 Dibuka - Beritaja

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta (BERITAJA) - Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers membuka pendaftaran calon personil Dewan Pers periode 2025--2028.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan bahwa pendaftaran calon personil Dewan Pers dimulai sejak hari ini, Senin (20/1).

"BPPA Dewan Pers membuka pendaftaran Calon Anggota Dewan Pers Periode 2025 - 2028. Pendaftaran ini dibuka mulai tanggal 20 Januari 2025 - 11 Februari 2025," kata Ninik di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan BPPA telah dibentuk sejak dua bulan lampau untuk melakukan seleksi dan memilih 9 personil Dewan Pers periode 2025-2028. Hal ini lantaran masa hormat personil Dewan Pers periode 2022--2025 bakal berhujung pada bulan Mei 2025.

Adapun personil BPPA terdiri dari 11 orang dari unsur konstituen dan Dewan Pers.

"Anggota BPPA terpilih ialah Bambang dan Sekretarisnya Winda Parwitasari dengan personil 11 orang ialah Bayu Wardana, Gilang Iskandar, Suwardjono, Erik Kurniawan, M Rafiq, Purwanto, Makali Kumar, Wayan Sudani, Agung Darma Jaya, Setiawan dan Arif Zulkifli," ujarnya.

"Selanjutnya Ketua BPPA bakal menyampaikan tentang rencana pendaftaran personil Dewan Pers periode 2025-2028," sambung dia.

Sementara itu, Ketua BPPA Dewan Pers Bambang berambisi siapa pun orang yang nantinya terpilih menjadi personil Dewan Pers periode 2025-2028 dapat memperhatikan ekosistem pers di Indonesia.

"Dan mengingat situasi bahwa media tahun ini tidak lebih baik daripada tahun lampau dan kita mesti betul benar memperhatikan sebagai payung ekosistem pers di Indonesia ini, Dewan Pers mesti betul betul dipersiapkan anggotanya untuk periode yang baru nanti," tambah Bambang.

"Makanya kami dalam perihal ini BPPA bekerja keras dan kita agak sedikit molor waktunya untuk menentukan hari ini launching pendaftarannya lantaran situasi kondisi yang mesti kita lalui," lanjutnya.

Pendaftaran calon personil Dewan Pers ini ditujukan kepada tiga unsur, ialah unsur wartawan, unsur ketua perusahaan pers, dan unsur tokoh masyarakat.

Berikut persyaratan untuk menjadi calon personil Dewan Pers:

A. Syarat Umum:
1. Memahami kehidupan pers nasional dan mendukung kemerdekaan pers berasas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
2. Memiliki integritas pribadi.
3. Memiliki rasa objektivitas dan rasa keadilan.
4. Memiliki pengalaman yang luas tentang demokrasi, kemerdekaan pers, sistem kerja jurnalistik, mahir di bagian pers dan alias norma di bagian pers.
5. Calon dari unsur wartawan tetap menjadi wartawan.
6. Calon dari unsur ketua perusahaan pers tetap bekerja sebagai ketua perusahaan pers.
7. Calon dari unsur tokoh masyarakat mahir di bagian pers, komunikasi, dan/atau bagian lainnya.

B. Syarat Administrasi:
1. Surat pernyataan kesediaan untuk dicalonkan menjadi personil Dewan Pers.
2. Bersedia menandatangani dan mematuhi pakta integritas.
3. Melampirkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri setempat, bahwa tidak sedang menjadi terdakwa, terpidana alias mantan terpidana, selain mengenai kasus pidana memperjuangkan kebebasan pers, kebebasan berekspresi dan kewenangan asasi manusia.
4. Menyertakan surat rekomendasi dari salah satu organisasi konstituen Dewan Pers.
5. Menyertakan fotokopi KTP yang tetap berlaku.
6. Menyertakan surat keterangan sehat jasmani dari Dokter.
7. Menyertakan riwayat hidup (CV).
8. Menyertakan pas foto berwarna terbaru.
9. Calon dari unsur wartawan:
a. Berstatus Wartawan Utama berasas info Dewan Pers.
b. Masih menjalankan kerja jurnalistik di perusahaan pers yang memenuhi Undang- Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan sudah terdata di Dewan Pers, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari penanggung jawab media bersangkutan;
10. Calon dari unsur ketua perusahaan pers tetap bekerja sebagai ketua perusahaan pers yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari perusahaan pers berkepentingan yang memenuhi Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
11. Calon dari unsur tokoh masyarakat, membikin surat pernyataan tidak sedang bekerja sebagai wartawan, tidak sedang menjadi ketua perusahaan pers, tidak sedang menjadi pengurus partai politik, dan bukan pejabat publik.

Lebih lanjut, untuk format dokumen, para calon personil Dewan Pers sebagai berikut:
a. Pakta integritas, Surat Keterangan calon dari unsur wartawan, ketua perusahaan pers dan tokoh masyarakat dapat diunduh dari laman https/id/format-dokumenhpps
b. Berkas pendaftaran diterima mulai 20 Januari 2025 hingga 11 Februari 2025 pukul 24.00 WIB melalui email bppa/@dewanpers.or.id.
Secara bentuk pada jam kerja pukul 08.00 -16.00 WIB ke alamat: Sekretariat BPPA Dewan Pers, Gedung Dewan Pers Lantai 7 Jl. Kebon Sirih No. 32 Jakarta Pusat Telp. (021) 3504877-75.


Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2025



Atribusi: AntaraNews.com




Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!