Trending

Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Dan Denda Kendaraan Bermotor - Beritaja

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Semarang (BERITAJA) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk warganya berupa program pembebasan alias penghapusan tunggakan nilai pokok pajak, beserta denda yang berlaku.

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi, di Semarang, Senin, menyatakan bahwa program tersebut bertindak mulai 8 April hingga 30 Juni 2025 mendatang.

Program itu menyasar kepada wajib pajak yang belum menyalurkan pembayaran PKB dalam periode sekian tahun ke belakang.

Kemudahan itu dilandaskan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jateng Nomor 31 tahun 2024 tentang pengelolaan piutang daerah.

Dari penerapan relaksasi pajak berdasarkan Pergub tersebut diharapkan bakal merangsang penyaluran piutang PKB sekira Rp2,8 triliun di Jateng.

Untuk mendapatkan keringanan tersebut, masyarakat mampu mendatangi langsung ke Kantor Samsat terdekat dan kemudian bayar pajak melangkah tahun 2025.

Dengan bayar pajak untuk tahun 2025 di periode program yang diberlakukan, kata dia, PKB dan denda yang belum ditunaikan pada tahun-tahun sebelumnya bakal dihapuskan.

"Kami bakal lakukan penghapusan pokok pajak PKB dan dendanya, tetapi dengan pemisah waktu. Dan ini mesti cepat. Karena apa? Hanya kesempatan ini yang kita berikan," katanya.

Dengan adanya program tersebut, masyarakat merasa diringankan pajaknya, sementara Pemprov Jateng tetap memperoleh pendapatan dari sektor tersebut.

Luthfi menyatakan telah melakukan rapat dengan lintas sektor untuk sosialisasi program tersebut, di antaranya dengan kepala daerah, Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, hingga Jasa Raharja.

Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jateng Triadi menambahkan bahwa pihaknya juga tersebut menghilangkan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada tahun-tahun sebelumnya, sebagai corak support ke Pemprov Jateng.

Sementara itu, Kepala Bapenda Jateng Nadi menambahkan bahwa potensi PKB di Jateng ada sekitar 12 juta obyek kendaraan.

Dari jumlah tersebut, sekitar lima juta unit kendaraan belum dibayarkan pajaknya. "Capaian pendapatan PKB triwulan pertama 2025, sudah mencapai 20 persen," katanya.

Pihaknya terus mengupayakan sosialisasi kepada masyarakat untuk bayar pajak, salah satunya dengan program relaksasi pembebasan tunggakan dan denda, bekerja sama dengan badan upaya milik desa (Bumdes) sebagai salah satu mitra pembayaran PKB Pemprov Jateng, dan lainnya.

Baca juga: Gubernur Jateng: Atasi kenaikan nilai dengan pemerataan pasokan

Baca juga: Polda Jateng imbau pemudik pastikan kecukupan saldo E-Toll

Baca juga: Penerimaan pemutihan pajak di Jabar sebesar Rp27,3 miliar


Editor: Hany
Copyright © BERITAJA 2025




anda berada diakhir artikel berita dengan judul:

"Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Dan Denda Kendaraan Bermotor - Beritaja"






Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!