Trending

Pemprov Dki Perlu Pastikan Asn Yang Ingin Berpoligami Dapat Izin Istri - Beritaja

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
Pemprov DKI sendiri mesti betul-betul mempunyai sistem untuk memastikan para ASN yang mau mengusulkan kawin lagi itu betul-betul melewati proses tracking

Jakarta (BERITAJA) - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan beranggapan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu menyiapkan sistem untuk memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mau berpoligami mendapatkan izin dari istri demi mencegah terjadi nikah siri tanpa persetujuan.

"Pemprov DKI sendiri mesti betul-betul mempunyai sistem untuk memastikan para ASN yang mau mengusulkan kawin lagi itu betul-betul melewati proses tracking (pelacakan)," kata personil Komnas Perempuan Theresia Iswarini saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Baca juga: Mendagri bakal tanyakan kebijakan poligami ke Pj Gubernur DKI

Theresia menanggapi adanya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 6 Januari 2025 mengatur tentang pengetatan perkawinan dan perceraian ASN.

Pasal 6 ayat (2) Pergub No 2 Tahun 2025 menyebut salah satu persyaratan untuk izin beristri lebih dari seorang ialah mendapatkan persetujuan istri pegawai yang berkepentingan secara tertulis. Surat persetujuan tersebut menjadi salah satu arsip yang perlu dilampirkan untuk mendapatkan izin dari atasan.

Namun, dalam Pergub tidak disebutkan mengenai upaya mendapatkan izin untuk berpoligami. Di sisi lain, dikatakan Theresia, ada kemungkinan suami tak mendapatkan izin langsung dari istri untuk berpoligami salah satunya lantaran budaya patriarki--yang menempatkan laki-laki sebagai pemegang kekuasaan utama--dalam keluarganya.

Baca juga: Teguh tegaskan Pergub 2 Tahun 2025 bukan untuk izinkan ASN poligami

"Masalahnya adalah dalam ruang-ruang ketidakseimbangan alias ketidakadilan kelamin di dalam rumah, kemungkinan untuk meminta izin pada istrimampu saja tidak terjadi, sehingga kemudian muncul para istri siri," jelas dia.

Untuk itulah, dia beranggapan perlu ada sistem yang memastikan ASN laki-laki mendapatkan izin dari istri sebelum menikah lagi.

Lalu, andaikan nantinya ada laporan pernikahan ASN tersebut tak mengantongi izin dari istri, maka Pemerintah Provinsi DKI dapat menerapkan hukuman pada ASN yang melanggar tersebut.

"Sanksinya lebih kuat diterapkan. Sebenarnya jika mengikuti PP (Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983) itu ada hukuman administrasi, mulai dari sedang sampai dengan berat," ujar Theresia.

Baca juga: Legislator DKI: Pergub 2 Tahun 2025 semestinya tak perlu diterbitkan

Adapun Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan Pergub ini bukan merupakan suatu perihal yang baru, tetapi merinci aturan-aturan dalam pengajuan perkawinan dan perceraian.

Pergub juga memperingatkan para ASN untuk mematuhi patokan perkawinan dan perceraian, sehingga, tidak ada lagi ASN yang berpisah tanpa izin alias surat keterangan dari pimpinan.

Selain itu, Pemprov DKI menekankan terbitnya peraturan tersebut bukan berfaedah untuk melanggengkan poligami.


Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2025




anda berada diakhir artikel berita dengan judul:

"Pemprov Dki Perlu Pastikan Asn Yang Ingin Berpoligami Dapat Izin Istri - Beritaja"






Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!