Pemprov Banten Cek Kebenaran Hgb Dan Shm Pagar Laut Tangerang - Beritaja
Serang (BERITAJA) - Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nana Supiana mengatakan bahwa info mengenai adanya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pagar laut sepanjang 30,16 km di perairan Kabupaten Tangerang, perlu diuji kebenarannya.
“Itu yang baru kita uji dulu, kita uji kebenaran informasinya,” ujar Nana di Serang, Senin.
Nana mengatakan pihaknya mengupayakan agar mendapatkan info primer tentang luas wilayah yang sudah terdapat HGB-SHM.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa pihaknya belum mengecek langsung pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten.
Nana juga mengatakan Pemprov Banten lebih mengedepankan kehati-hatian dalam menanggapi pencabutan pagar laut Tangerang. Kemudian, menunggu pengpetunjukan dari pemerintah pusat, dalam perihal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Tentu ya, kerja-kerja ini mesti kita pastikan juga, tidak ada pelanggaran juga. Pemprov tidak mau melanggar aturan. Baik itu yang menyangkut perdatanya, pidananya, kita tunggu,” kata dia.
Saat ini, melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, pihaknya mengkonsolidasikan semua fungsi-fungsi tugas, guna memastikan semua pihak mendapat keadilan.
“Tidak ada yang dizalimi, tidak ada yang merasa diabaikan, lantaran pemerintah dan negara datang untuk semua, berdiri di semua. Tentu berpatokan pada patokan perundangan-undangan, itu kuncinya,” ujar Nana.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membenarkan bahwa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten telah mempunyai sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di area pagar laut, sebagaimana yang muncul di banyak sosmed (sosial media) tersebut," kata Nusron dalam bertemu pers di Jakarta, Senin.
Dia menyampaikan bahwa jumlah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) itu mencapai 263 bagian atas nama beberapa perusahaan hingga perorangan.
"Sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang," ujar Nusron.
Kemudian, Nusron juga menyebut terdapat Surat Hak Milik (SHM) sebanyak 17 bidang.
Ia membenarkan berita-berita yang muncul di media massa maupun info di sosial media tentang adanya sertifikat tersebut, setelah pihaknya melakukan pengecekan. Lokasinya sesuai dengan aplikasi www.bhumi.atrbpn.go.id.
Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: