Trending

Pemkot Yogyakarta Berlakukan Penempelan Stiker Bagi Penunggak Pajak - Beritaja

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Barangkali yang semestinya sudah melakukan pelaporan alias pembayaran lupa, jadi ini corak peringatannya

Yogyakarta (BERITAJA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta segera memberlakukan kebijakan penempelan stiker penagihan pada objek pajak milik wajib pajak di wilayah ini yang menunggak pembayaran.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Raden Roro Andarini di Yogyakarta, Rabu, menyebut kebijakan itu bukan corak hukuman, melainkan pengingat bagi wajib pajak yang belum melunasi tunggakan pajak.

"Barangkali yang semestinya sudah melakukan pelaporan alias pembayaran lupa, jadi ini corak peringatannya," ujar Andarini.

Kebijakan itu, kata dia, diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah yang bermaksud meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Dia memastikan tindakan penempelan stiker pada objek pajak tersebut bakal dilakukan secara bertahap.

Adapun kriteria wajib pajak yang menjadi sasaran kebijakan ini adalah mereka yang sudah mendapat surat imbauan dengan total tunggakan pajak di atas Rp50 juta.

"Ada tahapannya, tidak serta merta dipasang," tutur dia.

Andarini berambisi langkah tersebutmampu mengurangi nomor tunggakan pajak di Kota Yogyakarta sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.

Pasalnya, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat merupakan sumber utama pendanaan pembangunan kota, baik untuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, maupun sektor lainnya.

Penelaah Teknis Kebijakan Sub Bidang Penagihan dan Keberatan Pendapatan Daerah BPKAD Kota Yogyakarta Elsi Narulita Ikawati menjelaskan bahwa sebelum penempelan stiker, wajib pajak bakal menerima surat pemberitahuan terlebih dahulu.

Surat tersebut memberikan waktu tujuh hari bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan.

Jika dalam waktu tersebut tunggakan belum dilunasi, stiker bakal ditempel pada objek pajak, seperti gedung hotel, restoran, alias upaya lainnya.

"Setelah stiker ditempel, wajib pajak diberi tenggat waktu 21 hari untuk melunasi. Jika dalam periode itu tidak ada pelunasan, maka tindak penagihan lainnya bakal dilanjutkan," ujar Elsi.

Baca juga: Pemkot Yogyakarta bebaskan Retribusi PBG bagi MBR mulai 2025

Baca juga: Pemkot Yogyakarta ingatkan visitor larangan merokok di Malioboro

Baca juga: Pemkot Yogyakarta siapkan konsep hotel ramah anak

Baca juga: Pemkot Yogyakarta tidak naikkan tarif parkir saat libur Lebaran 2024


Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2025








Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!