Trending

Pemkot Pastikan Tak Ada Phk Karyawan Usai Bandung Zoo Disegel Kejati - Beritaja

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Yang berubah itu badan usahanya, bukan karyawannya. Karyawan tetap bekerja lantaran tidak ada PHK

Kota Bandung (BERITAJA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi tenaga kerja Kebun Binatang Bandung alias Bandung Zoo setelah penyegelan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung A. Koswara menegaskan perubahan hanya terjadi pada pihak pengelola, sementara tenaga kerja tetap bekerja seperti biasa.

“Yang berubah itu badan usahanya, bukan karyawannya. Karyawan tetap bekerja lantaran tidak ada PHK,” kata Koswara di Bandung, Kamis.

Koswaramengutarakan sistem pemilihan pengelola baru Bandung Zoo bakal diserahkan kepada Persatuan Kebun Binatang.

Baca juga: Ratusan orang berkumpul di Kebun Binatang Bandung tolak penyegelan

Menurutnya, proses seleksi bakal mempertimbangkan beragam aspek, termasuk kapabilitas dan pengalaman calon pengelola dalam menjalankan kebun binatang.

“Apakah kelak badan upaya alias yayasan itu bakal ditentukan oleh Persatuan Kebun Binatang. Mereka yang bakal menyeleksi yayasan mana yang layak menata Bandung Zoo ke depan,” kata dia.

Sebelumnya Kejati Jabar melakukan penyegelan terhadap enam titik aset milik pengelola Bandung Zoo, termasuk instansi operasional, gedung, dan gudang.

Penyitaan ini dilakukan setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung mengeluarkan surat penetapan sita.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Dwi Agus Afrianto memastikan bahwa seluruh tenaga kerja dan satwa di Bandung Zoo tetap dalam kondisi baik dan aktivitas di kebun hewan melangkah normal.

Baca juga: KPK sorong pemulihan aset Pemkot Bandung senilai Rp3,4 triliun

“Kami pastikan operasional tetap melangkah agar tidak ada akibat sosial bagi tenaga kerja maupun satwa. Sampai kelak ada pihak ketiga yang ditunjuk untuk menata Bandung Zoo,” ujar Dwi.

Kejati juga mengusulkan agar ke depan Bandung Zoo dikelola oleh pihak ketiga yang lebih kompeten, mengingat beberapa pengurus yayasan saat ini tengah menghadapi dugaan tindak pidana korupsi.

Dalam kasus ini, Kejati Jabar telah menahan dua tersangka, Sri Devi (S) dan Raden Bisa Bratakusuma (RBB).

Keduanya diduga menguasai lahan Bandung Zoo milik Pemkot Bandung secara terlarangan tanpa menyetorkan untung dari pengelolaan kebun hewan ke kas daerah.

Baca juga: Satgas Pungli ringkus ahli parkir Bandung Zoo patok tarif Rp150 Ribu


Editor: Dedy
Copyright © BERITAJA 2025




anda berada diakhir artikel berita dengan judul:

"Pemkot Pastikan Tak Ada Phk Karyawan Usai Bandung Zoo Disegel Kejati - Beritaja"






Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!