Pemkot Kupang Sebut Persetujuan Pbg Tunggu Perwali - Beritaja
Kupang (BERITAJA) - Pemerintah Kota Kupang menyatakan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) alias yang dulu dikenal dengan izin mendirikan gedung (IMB) di Kota Kupang menunggu peraturan wali kota (Perwali).
“Untuk IMB itu drafnya Perwalinya sudah ada, tinggal menunggu tanda tangan dari pak Wali Kota saja,” kata Asisten II Setda Kota Kupang, Ignas Leda di Kupang, Senin.
Hal ini disampaikannya menanggapi pertanyaan serta pernyataan dari Ketua KADIN NTT Bobby Lianto yang menyebut mengenai banyaknya hambatan pembangunan di ibu Kota Provinsi NTT itu akibat terkendala aturan.
Ignas menambahkan bahwa Perwali tentang PBG tersebut sekarang sudah ada di meja Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo dan dalam pekan ini sudah ditanda-tangani.
“Paling dalam pekan ini sudah ditandatangani Perwali tersebut oleh pak Wali Kota,” ujar dia.
Sementara itu, Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Nusa Tenggara Timur Bobby Pitoby mengatakan pihaknya sudah berjuang untuk izin PBG tersebut sudah melangkah empat tahun, dan 2025 adalah tahun keempat perjuangan mereka.
“Jadi ini kita sudah bicara dan perjuangkan dari empat tahun yang lalu. Sebenarnya soal PBG ini sudah sudah merupakan program pemerintah dan harusnya dijalankan,” tambah dia.
Dia mengatakan PBG ini sudah ada peraturan pemerintahnya, surat persetujuan berbareng tiga Menteri, lampau sudah ada Perdanya namun belum juga dilakukan, dia berambisi agar Perwali menjadi yang terakhir untuk PBG tersebut.
Bobby juga menambahkan bahwa PBG ini bagian dari investasi, jika hal-hal seperti ini saja dipersulit bagi pengusaha di Kota Kupang, maka otomatis pengusaha dari luar juga tidak bakal masuk.
Dia berambisi agar lampu hijau yang sudah dikeluarkan oleh Pemkot Kupang betul-betul terealisasi sehingga suasana investasi di Kota Kupang juga melangkah dengan normal.
Baca juga: Pemkot Kupang siapkan 51 titik letak operasi pasar
Baca juga: Pemkot Kupang mengaku terima banyak keluhan mahalnya nilai beras
Kornelis Kaha
Editor: Hany
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: