Trending

Pemkot Jaktim Tegur Asn Yang Tak Naik Angkutan Umum - Beritaja

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta (BERITAJA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur bakal memberikan hukuman teguran dan menindaklanjuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berangkat ke letak kerjanya tidak menggunakan pikulan umum pada setiap hari Rabu.

"Pertama, pasti jika untuk anak buah alias staf itu pasti kelak pemimpin langsung yang tegur. Atasan langsung bakal memanggil, kemudian kelak bakal ada diberikan buletin acara," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Timur Iin Mutmainnah di Halte Matraman, Jakarta Timur, Rabu.

Ketentuan mengenai hukuman ASN yang tak mengikuti kebijakan ini juga bakal kena teguran bertingkat.

Baca juga: Pemkot Jaktim awasi ASN naik pikulan umum lewat sistem foto

"Tentu ketentuan ini ada teguran, bakal ada tingkatan ya, tingkatan ringan sampai sedang. Itu ada kelak proses yang kita tindaklanjuti. Sesuai dengan alasannya apa," ujar Iin.

Selain itu, kata dia, teguran berupa pemanggilan itu bermaksud menanyakan kepada ASN apa argumen tak menggunakan pikulan umum pada hari Rabu.

"Nah itu memang ada ketentuan yang mengatur di situ. Sehingga, kita tanyakan jika memang tidak masuk ketentuan, terus dia tidak menggunakan pikulan umum. Nah, ini yang perlu kita pertanyakan dan kita panggil sesuai dengan ketentuan, mesti ada buletin acaranya," paparnya.

Apalagi, ASN di lingkungan Pemkot Jaktim juga sudah disosialisasikan mengenai penggunaan pikulan umum saat hari Rabu.

Baca juga: Pemkot Jaktim imbau ASN perkirakan waktu kemacetan naik pikulan umum

"Nah, ini sudah kita infokan, jauh-jauh hari setelah Ingub keluar kita sampaikan ke teman-teman, arahan Wali Kota itu kan sudah saya buat, kita aturkan seluruh pegawai. Artinya, pegawai ini berfaedah ASN dan non-ASN, juga menggunakan akses pikulan umum," ucap Iin.

Adapun Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur (Jaktim) melakukan pengawasan terhadap kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) naik pikulan umum untuk berangkat kerja setiap hari Rabu dengan sistem foto.

Swafoto tersebut berisi waktu, hari, tanggal, dan letak ASN berada. Nantinya, swafoto dikirim ke bagian kepegawaian Pemkot Jakarta Timur sebagai bukti ASN tersebut berangkat sesuai kebijakan yang diatur.

Baca juga: ASN Pemprov DKI dipaksa naik pikulan umum setiap Rabu

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai 30 April 2025 mewajibkan seluruh pegawai menggunakan pikulan umum massal saat berangkat kerja, bekerja dinas maupun pulang kerja setiap hari Rabu.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Jakarta, Pramono Anung, pada 23 April 2025.

Aturan menggunakan transportasi umum ini dikecualikan bagi pegawai yang sedang dalam kondisi sakit, mengandung alias bekerja sebagai petugas lapangan dengan mobilitas tertentu.


Editor: Deborah
Copyright © BERITAJA 2025




anda berada diakhir artikel berita dengan judul:

"Pemkot Jaktim Tegur Asn Yang Tak Naik Angkutan Umum - Beritaja"






Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!