Trending

Pemkot Jaktim Awasi Asn Naik Angkutan Umum Lewat Sistem Foto - Beritaja

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta (BERITAJA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur (Jaktim) melakukan pengawasan terhadap kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang naik pikulan umum untuk berangkat dan pulang kerja setiap hari Rabu dengan sistem foto.

"Ya, jadi berangkat pas pertama naik pikulan umum mesti foto, lampau sampai pulang juga foto. Jadi berangkat dan pulang untuk pengawasan absensi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Timur Iin Mutmainnah di Halte Matraman, Jakarta Timur, Rabu.

Baca juga: Jaktim imbau ASN perkirakan waktu kemacetan untuk naik pikulan umum

Menurut dia, swafoto tersebut berisi waktu, hari, tanggal, dan letak ASN berada. Nantinya, swafoto dikirim ke bagian kepegawaian Pemkot Jakarta Timur sebagai bukti ASN tersebut berangkat sesuai kebijakan yang diatur.

"Terus kelak fotonya dikirim ke bagian kepegawaian. Jadi, ada kepegawaian yang menghimpun, kelak kan secara sistem bakal terlihat absensinya," ujar Iin.

Iin yang juga naik pikulan umum dari rumahnya menuju letak agenda pertamanya di Hotel Balairung, Jalan Matraman, mengaku sudah foto terlebih dulu saat keluar rumah, jalan kaki, naik angkot, hingga tiba di halte Matraman.

"Sudah, saya sudah foto ini pas keluar pager rumah, pas jalan kaki, di angkot juga saya foto, sampai ke halte bus juga foto. Fotonya ada lokasi, hari, sama waktu buat ketidakhadiran saya," jelas Iin.

Baca juga: Keseruan Plt Wali Kota Jaktim naik pikulan umum

Adapun tanggungjawab Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Jakarta menaiki transportasi umum setiap hari Rabu ini berasas Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung pada 23 April 2025.

Dalam patokan tersebut juga tertulis, mereka wajib menggunakan transportasi umum setiap Rabu saat berangkat ke tempat kerja, penyelenggaraan tugas dan pulang dari tempat kerja.

Pemprov DKI Jakarta mengecualikan bagi pegawai yang sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang memerlukan mobilitas tertentu.

Selain itu, ASN diwajibkan berswafoto saat menggunakan pikulan umum baik berangkat maupun pulang kerja setiap hari Rabu. Swafoto disertai keterangan lokasi, waktu dan tanggal pengambilan foto.

Baca juga: ASN DKI mesti berswafoto untuk bukti naik pikulan umum setiap Rabu

Foto tersebut kemudian dikirimkan kepada admin kepegawaian dengan media yang ditentukan, sesuai sistem di perangkat wilayah masing-masing.

Lalu, dalam pelaksanaannya, setiap admin kepegawaian perangkat wilayah maupun Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) mesti melakukan rekapitulasi dan verifikasi foto sesuai info pegawai, dikurangi pegawai yang mendapat diskresi sesuai ketentuan.


Editor: Deborah
Copyright © BERITAJA 2025




anda berada diakhir artikel berita dengan judul:

"Pemkot Jaktim Awasi Asn Naik Angkutan Umum Lewat Sistem Foto - Beritaja"






Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!