Jakarta (BERITAJA.COM) - Pemerintah Kota Jakarta Ba membantu 600 pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah itu untuk mendapatkan sertifikasi produk legal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2023.
"Tahun ini kita ada MOU dengan Lembaga Pengkaji Pangan, Makanan, Obat Obat dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) DKI Jakarta untuk sertifikasi legal produk 600 UMKM," kata Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PPKUMKM) Jakarta Barat, Iqbal Idham Ramid di Jakarta, Rabu.
Bantuan sertifikasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah kota (pemkot) dalam meningkatkan kualitas produk UMKM Jakarta Barat.
Pihaknya bakal mengirimkan kelengkapan berkas 600 UMKM itu ke LPPOM MUI. Selain itu, pengpetunjukan teknis mengenai sertifikasi legal juga diberikan kepada para pelaku UMKM.
Setelah persyaratan itu dinyatakan lengkap, MUI bakal menggelar sidang. Di sanalah bakal ditentukan apakah produk nan telah diajukan mendapatkan sertifikat legal alias tidak.
"Pengajuannya bakal dilakukan tahun ini dan sertifikasi legal juga bakal keluar tahun ini," kata dia.
S ini tercatat ada 40.000 UMKM jaringan
Jakpreneur di bawah bimbingan Sudin PPKUMKM Jakarta Barat (Jakbar). Iqbal berambisi upaya tersebut dapat membantu para pelaku UMKM binaannya dalam mengembangkan usaha.
Saat ini mereka sedang melalui tujuh tahapan pembinaan UMKM, ialah pendaftaran, pelatihan, pendampingan, perizinan, pemasaran, pelaporan finansial hingga support permodalan.
Berita lain dengan Judul: Pemkot Jakbar tetapkan tujuh tahap pembinaan UMKM
COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023