Trending

Pemkot Depok Pasang 15 Plang Penunggak Pajak 2024 - Beritaja

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Depok (BERITAJA) - Pemerintah Kota Depok Jawa Barat telah memasang 15 plang bagi penunggak pajak selama 2024 agar mereka segera menuntaskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

"Tujuannya agar mereka segera menuntaskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) lebih dari dua tahun​​​​​​," kata Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono di Depok, Rabu.

Ia mengatakan, plang penanda yang dipasang merupakan corak peringatan keras terhadap para pelaku WP (wajib pajak) agar segera menuntaskan tanggungjawab bayar pajak.

"Tugas kami memastikan pelaku upaya menunaikan tanggungjawab dalam bayar pajak. Sebagai corak peringatan keras, kami pasang plang penanda terhadap WP yang tetap menunggak,” ujarnya.

Wahid menyebut, dari 15 WP yang menunggak terdapat potensi pajak hingga belasan miliar rupiah. Hal ini tentunya mampumenjadi pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika WP segera menunaikan tanggungjawab bayar pajak.

"Nilai pokok piutang rata-rata di atas Rp120 juta, ini belum dihitung denda. Jadi memang potensi penerimaannya cukup besar," ujarnya.

Sebelum plang tersebut dipasang, lanjutnya, terdapat langkah-langkah yang telah ditempuh oleh BKD. Salah satunya menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

“SPPT ini diterbitkan agar pelaku WP membayar. Kalau belum bayar juga, kami terbitkan surat penagihan. Jika WP tidak merespons setelah beberapa kali surat penagihan itu diterbitkan, kami bakal segera melaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, agar ada proses pemanggilan," ujarnya.

“Biasanya plang yang dipasang adalah WP yang sudah melewati tahap itu, dan belum juga memenuhi kewajibannya. yang pasti mereka itu sudah menunggak pajak lebih dari dua tahun,” tegasnya.

Meski BKD Kota Depok sudah menemukan beberapa WP yang menunggak, Wahid menyebut, sampai saat ini tindakan yang dilakukan belum mencapai tahap penyitaan.

“Saat ini kami belum sampai pada tahap penyitaan. Karena beberapa WP juga sudah mencicil pembayaran pajak,” demikian Wahid.


Editor: Dedy
Copyright © BERITAJA 2025



Atribusi: AntaraNews.com




Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!