Trending

Pemkot Bengkulu Lakukan Pemutihan Pembayaran Pbb 2018 Ke Bawah - Beritaja

Trending 5 months ago

Kota Bengkulu (BERITAJA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melakukan pemutihan alias menghapuskan pembayaran pajak bumi gedung (PBB) dan dendanya pada 2018 ke bawah dan seterusnya.

Pemutihan PBB untuk 2018 ke bawah dilakukan oleh Pemkot Bengkulu untuk meningkatkan realisasi pendapatan original wilayah (PAD) selama 2024.

"Untuk PBB, jika kita pertimbangan sekarang tetap banyak masyarakat yang menunggak sehingga piutang kita itu semakin lama semakin meningkat. Dari sisi pengelolaan finansial itu dianggap piutang kita (pemkot), maka kita bakal adakan pemutihan," kata Penjabat Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi di Bengkulu, Kamis.

Ia menyebutkan, untuk pembayaran PBB 2018 ke atas tetap mesti dilakukan pembayaran oleh masyarakat guna dapat berkontribusi dalam meningkatkan realisasi PAD di Kota Bengkulu.

Dengan dilakukannya pemutihan PBB, maka piutang PBB sebanyak Rp83 miliar dari total jumlah tunggakan sebesar Rp119 miliar dihapuskan.

"Kita berambisi dengan kebijakan ini kelak masyarakatmampu bayar PBB. Kita sudah memberikan pemutihan PBB pada 2018 ke bawah," ujar Arif.

Sebelumnya, Pemkot Bengkulu juga telah mencabut alias menghapuskan peraturan Wali Kota (Perwal) bea perolehan kewenangan atas tanah dan gedung (BPHTB) nomor 43 tahun 2019 guna tingkatkan pendapatan original wilayah (PAD) di wilayah tersebut.

Dengan ditariknya Perwal tersebut, maka dikembalikan ke peraturan wilayah (Perda) nomor 1 tahun 2004 alias Perwal nomor 6 tahun 2011 tentang penghitungan dan pembayaran BPHTB nya berasas transaksi dan nilai jual objek pajak (NJOP).

Arif menerangkan, selama ini PAD di Kota Bengkulu mengalami peningkatan meskipun realisasi sasaran yang telah ditentukan belum tercapai.

Oleh lantaran itu, sejumlah upaya yang telah dilakukan untuk peningkatan pendapatan tersebut melalui beberapa kebijakan salah satunya ialah mencabut Perwal 2019.

Dengan dicabutnya Perwal nomor 43 tahun 2019 tersebut, pembayaran BPHTB dapat lebih murah dan diharapkan masyarakat dapat melakukan pembayaran, karena dengan perwal tersebut masyarakat keberatan bayar lantaran biayanya yang dinilai terlalu mahal.

"Kita berambisi masyarakatmampu bayar BPHTB yang selama ini banyak belum dilakukan pembayaran. Nanti perhitungannya beda, dari yang sebelumnya menggunakan area nilai tanah (ZNT) dan sekarang dengan NJOP alias kembali dengan Perwal yang lama. Kita masyarakatmampu terbantu dengan pencabutan perwal nomor 43 tahun 2019," jelas dia.


Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2024







Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di