Trending

Pemkot Bengkulu Cabut Perwal Bphtb 2019 Guna Tingkatkan Pad - Beritaja

Trending 6 months ago
Kita pertimbangan selama ini rupanya banyak keluhan di masyarakat. Beberapa pihak mengenai memberi masukan agar perda itumampu ditinjau ulang. Biaya BPHTB di perwal itu cukup tinggi sehingga masyarakat malas membayar. Maka setelah kita berdiskusi, maka h

Kota Bengkulu (BERITAJA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mencabut alias menghapuskan peraturan Wali Kota (Perwal) bea perolehan kewenangan atas tanah dan gedung (BPHTB) nomor 43 tahun 2019 guna tingkatkan pendapatan original wilayah (PAD) di wilayah tersebut.

Dengan ditariknya Perwal tersebut, maka dikembalikan ke peraturan wilayah (Perda) nomor 1 tahun 2004 alias Perwal nomor 6 tahun 2011 tentang penghitungan dan pembayaran BPHTB nya berasas transaksi dan nilai jual objek pajak (NJOP).
 

"Dalam melakukan aktivitas pembangunan alias APBD Kota Bengkulu terdiri dari dua unsur ialah biaya perimbangan dan PAD. Untuk meningkatkan PAD, dari hasil kita konsultasi, kordinasi dan dengar pendapat dengan pihak terkait, ada satu Perwal kita yang sejak 2019 perjalanannya tidakmampu maksimal lantaran dengan adanya Perwal itu justru mengurangi pendapatan kita terutama dari BPHTB," kata Penjabat Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi di Balai Merah Putih Bengkulu, Rabu.
 

Ia menjelaskan, selama ini PAD di Kota Bengkulu mengalami peningkatan meskipun realisasi sasaran yang telah ditentukan belum tercapai.
 

Oleh lantaran itu, sejumlah upaya yang telah dilakukan untuk peningkatan pendapatan tersebut melalui beberapa kebijakan salah satunya ialah mencabut Perwal 2019.
 

"Kita pertimbangan selama ini rupanya banyak keluhan di masyarakat. Beberapa pihak mengenai memberi masukan agar perda itumampu ditinjau ulang. Biaya BPHTB di perwal itu cukup tinggi sehingga masyarakat malas membayar. Maka setelah kita berdiskusi, maka hari ini Perwal Nomor 43 tahun 2019 itu kita cabut, kita kembali ke Perwal yang lama," katanya.
 

Dengan dicabutnya Perwal Nomor 43 tahun 2019 tersebut, pembayaran BPHTB dapat lebih murah dan diharapkan masyarakat dapat melakukan pembayaran, karena dengan Perwal tersebut masyarakat keberatan bayar lantaran biayanya yang dinilai terlalu mahal.
 

"Kita berambisi masyarakatmampu bayar BPHTB yang selama ini banyak belum dilakukan pembayaran. Nanti perhitungannya beda, dari yang sebelumnya menggunakan area nilai tanah (ZNT) dan sekarang dengan NJOP alias kembali dengan Perwal yang lama. Kita masyarakatmampu terbantu dengan pencabutan Perwal Nomor 43 tahun 2019," kata Arif.

Baca juga: TKA di Kota Bengkulu wajib bayar pajak wilayah 100 dolar AS per bulan
Baca juga: Pemkot: Bukti lunas PBB jadi syarat daftar sekolah di Bengkulu

 


Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2024







Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di