Pelaihari (BERITAJA.COM) - Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan Sukamta mengatakan, Pemkab setempat cukup serius mencarikan solusi penanganan bencana, lantaran salah satu wilayah di Kalimantan Selatan rawan terhadap musibah banjir.
"Pemkab Tanah Laut telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tanah Laut agar menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna di DPRD Tanah Laut," ujar Sukamta, Senin (6/3).
Menurut dia, salah satu isi dalam raperda tersebut mengenai sistem pengendalian banjir.
"Sistem ini nantinya dilakukan melalui pengembangan gedung pengendalian banjir di seluruh kecamatan se-Tanah Laut," terangnya.
Sukamta menambahkan, pengembangan gedung tersebut merupakan salah satu rekomendasi hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
"Selain hasil KLHS, rekomendasi ini merupakan bagian arsip mitigasi musibah di Tanah Laut yang telah terintegrasi dalam arsip revisi RTRW," sambungnya.
Bupati menyebutkan, arsip revisi RTRW tersebut juga sudah dituangkan ke dalam indikasi program, diantaranya normalisasi sungai dan drainase, pembangunan waduk alias waduk, dan rencana pembangunan cek dam untuk mencegah musibah banjir.
Untuk gambaran secara umum mengenai Raperda RTRW Tanah Laut, Sukamta memaparkan, pengembangan sistem keterpaduan menjadi karakter utama dalam pengaturan penataan ruang di wilayah tersebut.
"Hal ini dikarenakan pengelolaan subsistem nan berpengaruh pada subsistem lainnya, dan pada akhirnya mempengaruhi sistem wilayah ruang wilayah dan kabupaten secara keseluruhan," demikian tutupnya.