Jakarta (BERITAJA) - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor digital mencapai Rp11,87 triliun sepanjang Januari hingga Desember 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti dalam keterangannya di Jakarta, Senin, merinci setoran pajak itu berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) senilai Rp8,44 triliun, pajak mata uang digital Rp620,4 miliar, pajak fintech (P2P lending) Rp1,48 triliun, dan Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) Rp1,33 triliun.
Untuk PMSE, total pajak yang telah dihimpun Pemerintah hingga 31 Desember 2024 (termasuk setoran selain tahun 2024) sebesar Rp25,35 triliun. Setoran itu diserahkan oleh 174 pelaku PMSE dari 211 pelaku PMSE yang telah ditunjuk.
Pemerintah melakukan 13 penunjukkan pelaku PMSE baru, 3 perubahan data, dan 1 pencabutan pelaku PMSE pada Desember 2024.
Penunjukkan pemungut PPN PMSE baru di antaranya Pearson Education Limited, Travian Games GmbH, GetYourGuide Deutschland GmbH, GW Solutions Ltd, Servicios Comerciales Amazon Mexico, S. de R.L. de C.V., 1Global Operations (Netherlands) BV, Wargaming Group Limited, StudeerSnel B.V., JustAnswer LLC, Trello Inc.,, RealtimeBoard Inc., Plugin Boutique Limited, dan Kajabi LLC.
Pembetulan dilakukan terhadap PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd., New York Times Digital LLC, dan LNRS Data Services Limited.
Sementara Hotels.com, L.P. dicabut wewenangnya untuk memungut PPN PMSE.
Untuk pajak kripto, total setoran yang tercatat hingga Desember 2024 ialah senilai Rp1,09 triliun. Setoran itu terdiri dari Rp510,56 miliar pajak penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan dan Rp577,12 miliar PPN dalam negeri (DN) atas transaksi pembelian mata uang digital di exchanger.
Untuk P2P lending, total setoran pajak yang tercatat ialah Rp3,03 triliun. Penerimaan pajak dari sektor ini terdiri dari tiga jenis pajak, di antaranya PPh 23 atas kembang pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan corak upaya tetap (BUT) sebesar Rp816,85 miliar, PPh 26 atas kembang pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp647,86 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,57 triliun.
Untuk SIPP, total setoran yang diterima negara ialah sebesar Rp2,85 triliun, terdiri dari PPh senilai Rp191,71 miliar dan PPN Rp2,66 triliun.
Baca juga: DJP: Waspadai modus penipuan Coretax atasnamakan pejabat DJP
Baca juga: Sektor digital setor pajak Rp10,59 triliun per November 2024
Baca juga: Prabowo corak Komite Transformasi Digital tingkatkan kepatuhan pajak
Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2025
Most Views:
- 100 Bahasa banjar Serta Artinya yang Sering digunakan Dalam Percakapan Sehari-hari - Beritaja
- Lengkap, 20 Pantun Bahasa Banjar dan Artinya Serta Makna Yang Terkandung
- Amalan Cepat Kaya, Rejeki tak di Sangka -sangka dari Abah Guru Sekumpul dibaca tiap Hari Jumat
- 10 Tanda Baca dalam Alquran
- Lengkap A-Z, Rekomendasi Nama Nama Bayi Laki Laki Islami dan Artinya
- Lengkap! A-Z, Nama Nama Bayi Perempuan Islami dan Artinya
- Rekomendasi Tempat Wisata Terbaik di Kalimantan Selatan