Peraturan ini mengisyaratkan keberpihakan pemerintah pada pelaku UMKM.
Nusantara (BERITAJA.COM) - Pemerintah menerbitkan PP Nomor 12/2023 mengenai perizinan berupaya di Ibu Kota Nusantara (IKN), salah satu isinya adalah menetapkan akomodasi pajak penghasilan final 0 persen atas penghasilan dari peredaran bruto upaya tertentu pada UMKM.
"Peraturan ini mengisyaratkan keberpihakan pemerintah pada pelaku upaya mikro, kecil, dan menengah (UMKM) nan merupakan salah satu soko pembimbing perekonomian Indonesia," kata Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono, di Nusantara, Kalimantan Timur, Kamis.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12/2023 mengenai pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan akomodasi penanaman modal bagi pelaku upaya di IKN tersebut bermaksud untuk memberikan kepastian, kesempatan, dan partisipasi lebih besar bagi pelaku upaya untuk mempercepat pembangunan Nusantara.
Harapan untuk partisipasi nan lebih besar dari para pelaku upaya ini adalah untuk pemerataan pembangunan, termasuk untuk mempercepat pergerakan ekonomi Indonesia ke depan.
Terbitnya PP Nomor 12 Tahun 2023 ini, katanya lagi, menjadi bukti bahwa pemerintah serius dalam memberikan kepastian norma dan kemudahan berupaya bagi pelaku upaya nan mau ikut serta dalam pembangunan Nusantara.
Ia meyakini terbitnya peraturan ini bakal berakibat positif bagi perputaran ekonomi, termasuk dapat mempercepat pembangunan IKN dengan investasi nan berasal dari swasta baik dari dalam maupun luar negeri.
"Terbitnya PP ini merupakan corak nyata pengpetunjukan Presiden RI Joko Widodo agar memberikan paket kebijakan nan menarik dengan beragam insentif nan semaksimal mungkin, di dalam koridor UU nan berlaku," kata Bambang lagi.
PP Nomor 12/2023 tersebut mencakup lima lingkup pengaturan, ialah mengenai dengan perizinan berusaha, kemudahan berusaha, akomodasi penanaman modal, pengawasan dan evaluasi.
Pengaturan itu, antara lain mengenai dengan perizinan berupaya terdapat 12 pasal, mengenai kemudahan berupaya terdapat 10 pasal, untuk lingkup akomodasi penanaman modal terdapat 42 pasal, kemudian untuk lingkup pengawasan ada 2 pasal, dan mengenai dengan pertimbangan ada 1 pasal.
Dia membujuk masyarakat mempelajari PP Nomor 12/2023 dengan menyeluruh, agar prinsip dari PP ini dapat dipahami secara utuh, tidak sepotong-sepotong sehingga tidak terjadi persepsi nan salah.
Bambang juga mengatakan, ke depan bakal diterbitkan juga produk norma turunan dari PP ini, ialah untuk mengatur secara perincian penerapan dari PP tersebut.
"Aturan turunan segera dikeluarkan oleh kementerian/lembaga terkait, seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Kepala OIKN, ialah untuk menjelaskan sistem dan tata caranya," ujar Bambang.
Berita lain dengan Judul: Pemerintah beri pengurangan pajak ke penanammodal domestik nan masuk IKN
Berita lain dengan Judul: Pemerintah bebaskan PPN kendaraan listrik domestik terdaftar di IKN
M.Ghofar
Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023