Pemerintah Hapus Piutang Macet Lebih Dari 10 Ribu Umkm Pada Awal 2025 - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Riza Adha Damanikmengutarakan pemerintah sudah menghapus piutang macet untuk lebih dari 10 ribu upaya mikro mini dan menengah (UMKM), sebagaimana yang tercatat per 17 Januari 2025.
“Per tanggal 17 Januari 2025, sudah lebih dari 10 ribu (UMKM) dilakukan hapus piutang,” ucap Riza dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI di Jakarta, Rabu.
Ia memaparkan bahwa pemerintah mempunyai sasaran untuk menghapus piutang sebanyak 67 ribu UMKM pada tahap pertama. Sisa dari piutang yang belum dihapus, kata dia, bakal diupayakan pada Februari dan Maret 2025.
Riza meyakini bahwa pada bulan Maret, bakal ada gelombang besar penghapusan piutang macet. Gelombang besar tersebut disebabkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BRI dan BTN yang direncanakan digelar pada awal bulan Maret 2025.
“Untuk penghapusan piutang, yang paling besar populasi UMKM-nya ada di BRI, dan BRI memerlukan RUPS dalam rangka menghapus piutang ini,” ucap Riza.
Ia berambisi penghapusan piutang macet untuk 67 ribu UMKM dapat tuntas pada Maret 2025.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan sebanyak 71 ribu pelaku upaya mikro mini dan menengah (UMKM) telah terdata sebagai penerima akomodasi hapus tagih oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
“Dari monitor, yang terbanyak hapus tagih adalah Bank BRI,” kata Airlangga dalam BRI Microfinance Outlook 2025 di Tangerang, Banten, Kamis (30/1).
Airlangga menyebut kebijakan itu merupakan bentuk keberpihakan Pemerintah terhadap UMKM. Kebijakan hapus tagih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PP HBHT).
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan pemerintah menargetkan sebanyak 1 juta UMKM mampumenerima akomodasi penghapusan piutang.
Namun, pemerintah tetap menghadapi sejumlah hambatan dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut, terutama dari segi teknis.
“Karena UMKM tersebar di pedalaman, ada juga yang mungkin sudah pindah alamat dan lain sebagainya. Jadi, sampai hari ini, kami bakal berupaya semaksimal mungkin untuk menuju nomor 1 juta tersebut,” tutur Maman.
Dalam PP 47/2024, dijelaskan bahwa penghapusan piutang macet bagi UMKM terdiri atas dua metode, ialah hapus kitab dan hapus tagih.
Hapus kitab adalah tindakan administratif yang dilakukan untuk menghapus angsuran macet dari neraca, tanpa menghapus kewenangan tagih dari debitur.
Sementara hapus tagih adalah tindakan bank untuk menghapus tanggungjawab debitur atas angsuran yang tidak dapat diselesaikan dengan menghilangkan kewenangan tagih.
Hapus tagih bertindak untuk piutang dengan nilai pokok maksimal Rp500 juta per debitur dan UMKM sudah masuk daftar hapus kitab yang dimiliki Bank Himbara sejak lima tahun sebelum PP diterapkan.
Kredit yang bakal dihapus tidak boleh dijamin oleh asuransi maupun penjaminan lainnya. Syarat berikutnya ialah tidak terdapat agunan kredit. Pun jika terdapat agunan, akomodasi hapus tagih mampudiberikan jika agunan sudah tidak memungkinkan untuk melunasi tanggungjawab nasabah.
Baca juga: Menteri Maman ungkap kriteria UMKM yang masuk daftar hapus piutang
Baca juga: Pemerintah hapus tagihan utang Rp2,5 triliun untuk 67.000 pengguna UMKM
Baca juga: Komisi VII DPR kawal proses penghapusan piutang macet UMKM
Baca juga: Wamen UMKM ungkap penghapusan piutang macet UMKM mulai dijalankan
Editor: Dedy
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: