Pelaku Usaha Perlu Sesuaikan Administrasi Perpajakan Pascakenaikan Ppn - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Perusahaan konsultan Grant Thornton Indonesia mengingatkan pelaku upaya untuk segera melakukan penyesuaian manajemen perpajakan pascakenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang bertindak mulai 1 Januari 2025.
Head of Tax and Transfer Pricing Grant Thornton Indonesia Tommy David mengakui, penyesuaian manajemen dalam proses pembuatan tagihan pajak menjadi tantangan utama bagi penjual alias pelaku usaha.
"Untuk menyesuaikan dengan izin baru, pelaku upaya perlu memahami teknis penerapan PMK 131 dan PER-1/PJ/2024, yang memberikan petunjuk pembuatan tagihan pajak dalam rangka penyelenggaraan kebijakan ini," katanya dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Tommy menjelaskan, PMK 131 Tahun 2024 menetapkan bahwa tarif PPN sebesar 12 persen bertindak untuk peralatan dan jasa tertentu, dengan penyesuaian pada langkah kalkulasi dasar pengenaan pajak untuk sebagian besar transaksi.
Baca juga: Asosiasi minta IPL di rusun tidak dikenakan PPN
Sedangkan PER-1/PJ/2024 memberikan pedoman teknis mengenai pembuatan tagihan pajak, yang merupakan langkah krusial dalam memastikan kepatuhan administratif oleh pelaku usaha.
Dengan diterbitkannya peraturan yang baru ini, maka perlu dilakukannya penyesuaian di dalam manajemen wajib pajak, termasuk untuk segera melakukan penyesuaian yang diperlukan dalam sistem manajemen mereka guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan terbaru.
Penyesuaian dapat berupa pembaruan sistem "invoicing" sehingga sesuai dengan metode kalkulasi baru atas penentuan dasar pengenaan pajak.
Baca juga: IKPI dukung kenaikan PPN jadi 12 persen
Selanjutnya, pelaku upaya disarankan untuk memberikan training kepada staf mengenai agar dapat memahami dan menerapkan perubahan ini dengan baik.
"Selain itu, kerjasama dengan konsultan pajak yang berilmu dapat menjadi langkah strategis untuk memastikan kelancaran operasional perusahaan," katanya.
Pelaku upaya juga perlu memperhatikan kategori peralatan alias jasa yang dikenakan tarif PPN 12 persen, seperti peralatan mewah, untuk memastikan tidak terjadi kekeliruan dalam penentuan dalam pengisian tagihan pajak.
Dengan menjalankan langkah-langkah tersebut, Tommy berambisi wajib pajak dapat mengelola perubahan kebijakan ini secara lebih efektif dan efisien.
Baca juga: Sarinah belum terakibat kenaikan PPN menjadi 12 persen
/Yamsyina Hawnan
Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: