Trending

Pbpgsi Minta Pemerintah Kembali Aktifkan Penyetaraan Guru Swasta - Beritaja

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Penghentian inpassing tahun 2019, itu kami nilai merupakan penghilangan kewenangan guru. Tidak sejalan dengan Undang-Undang 14/2005 (UU Guru dan Dosen)

Jakarta (BERITAJA) - Sejumlah pembimbing swasta yang terhimpun dalam Pengurus Besar Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PBPGSI) meminta pemerintah agar proses penyetaraan (inpassing) pembimbing swasta mempunyai jabatan, pangkat, dan golongan yang sebanding dengan pembimbing ASN.

Ketua Dewan Kehormatan PBPGSI Suparman Marzuki Nahali dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi X DPR RI yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis, menyebut proses penyetaraan pembimbing telah dihentikan berbarengan dengan adanya Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada 2019.

"Penghentian inpassing tahun 2019, itu kami nilai merupakan penghilangan kewenangan guru. Tidak sejalan dengan Undang-Undang 14/2005 (UU Guru dan Dosen)," katanya.

Suparman menekankan inpassing pembimbing swasta dan aparatur sipil negara (ASN) merupakan kewenangan dan petunjuk undang-undang yang tidak boleh dihapuskan. Di samping itu, penyetaraan pembimbing meningkatkan kesejahteraan yang cukup signifikan bagi para pembimbing swasta sesuai dengan tahapannya.

"Dari (tunjangan sebesar) Rp300 ribu, (lalu) Rp500 ribu, yang sudah jadi pembimbing tetap, kemudian di-inpassing, TPG (Tunjangan Profesi Guru) dia naik tambahan Rp2 juta lebih, sampai Rp3 juta. Nah, itu luar biasa. Jadi dengan inpassing ini kesejahteraan pembimbing terangkat," paparnya.

Baca juga: PBPGSI ingatkan janji Prabowo soal kesejahteraan pembimbing swasta

Baca juga: DPD: TPG langsung ditransfer ke pembimbing langkah tepat

Oleh lantaran itu, Suparman mengusulkan adanya proses inpassing pembimbing swasta kembali. Bilamana usulan tersebut disetujui, maka pembimbing swasta yang telah dengan proses penyetaraan berkuasa untuk memperoleh TPG sesuai dengan besaran yang tertera pada UU, ialah setara penghasilan pokok.

Menurut dia, sertifikasi penyetaraan tersebut juga merupakan sertifikasi yang resmi dilakukan oleh negara sebagai pengakuan bahwa para guru-guru yang telah mengikuti proses penyetaraan adalah profesional.

Oleh lantaran itu, Suparman juga meminta kepada pemerintah agar guru-guru yang sudah mengabdi selama belasan hingga puluhan tahun dan juga telah mengikuti proses penyetaraan tersebut untuk dapat diberikan afirmasi berupa pengangkatan sebagai ASN/PPPK.

Terkait perihal tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI My Esti Wijayati menyebut pihaknya menilai perlu adanya pertimbangan dan perbaikan kebijakan mengenai dengan rekrutmen, kompetensi, serta kepastian status tenaga pendidik agar lebih setara dan transparan, sehingga dapat memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi para guru.

Ia juga membujuk kepada seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi dalam merumuskan kebijakan pendidikan yang berpihak pada tenaga pendidik guna mewujudkan sistem pendidikan yang lebih berkualitas, berkeadilan, dan berkelanjutan.

"Komisi X DPR RI menekankan agar pemerintah melaksanakan petunjuk konstitusi, antara lain Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 40 Ayat 1, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2024 tentang pembimbing dan pengajar pada Pasal 16 Ayat 2," tutur MY Esti Wijayati.


Editor: Dedy
Copyright © BERITAJA 2025




anda berada diakhir artikel berita dengan judul:

"Pbpgsi Minta Pemerintah Kembali Aktifkan Penyetaraan Guru Swasta - Beritaja"






Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!